OJK Batasi Kegiatan Operasional Bank BTN
“Larangan tersebut berlaku sampai dengan pengendalian internal bank semakin baik dan risiko operasional turun."
Editor: Choirul Arifin
“BTN juga tidak akan melindungi pihak manapun yang terkait dengan tindakan penipuan tersebut,” kata Eko.
Sebagai catatan, BTN sudah melaporkan perkara pembobolan dana nasabah itu ke polisi pada 21 November 2016. BTN berharap kasus ini cepat tuntas dan diselesaikan secara adil.
Sejauh ini, polisi sudah melimpahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Waluyo, berkas penyelidikan itu belum lengkap atau istilahnya masih P18.
Kejaksaan Tinggi masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya, agar kasus ini berstatus lengkap (P 21) sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Waluyo menyebut, saat ini ada tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejati Jakarta. Semuanya merupakan pegawai BTN. "Mereka memiliki peran memalsukan bilyet," katanya.
Andrijanto, Direktur Keuangan SAN Finance berharap agar kasus ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan agar nasabah segera mendapatkan kejelasan.
Reporter: Anisah Novitarani/Galvan Yudistira/Sinar Putri S Utami
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.