Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

OJK Batasi Kegiatan Operasional Bank BTN

“Larangan tersebut berlaku sampai dengan pengendalian internal bank semakin baik dan risiko operasional turun."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in OJK Batasi Kegiatan Operasional Bank BTN
KOMPAS IMAGES
ILUSTRASI 

Sebagai catatan, BTN sudah melaporkan perkara pembobolan dana nasabah itu ke polisi pada 21 November 2016. BTN berharap kasus ini cepat tuntas dan diselesaikan secara adil. 

Sejauh ini, polisi sudah melimpahkan berkas penyelidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Namun, kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan Tinggi DKI  Jakarta Waluyo, berkas penyelidikan itu belum lengkap atau istilahnya  masih P18.

Kejaksaan Tinggi masih menunggu kelengkapan berkas dari penyidik Polda Metro Jaya, agar kasus ini berstatus lengkap (P 21) sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Waluyo menyebut, saat ini ada tiga tersangka yang telah dilimpahkan ke Kejati Jakarta.  Semuanya merupakan pegawai BTN. "Mereka memiliki peran memalsukan bilyet," katanya.

Andrijanto, Direktur Keuangan SAN Finance berharap agar kasus ini segera diselesaikan agar tidak berlarut-larut dan agar nasabah segera mendapatkan kejelasan.       
                   

Reporter: Anisah Novitarani/Galvan Yudistira/Sinar Putri S Utami

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas