31 Importir Produk Hortikultura Ini Dicabut Izinnya, Apa Saja 'Dosa-dosa'-nya?
Ada 18 perusahaan impor yang dicabut SPI tidak dapat mengajukan impor selama satu tahun.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemdag) mencabut Surat Persetujuan Impor (SPI) terhadap 31 importir produk hortikultura. Sebanyak 13 di antaranya direkomendasikan untuk dicabut Angka Pengenal Impor (API).
Artinya, ada 18 perusahaan impor yang dicabut SPI tidak dapat mengajukan impor selama satu tahun. Sementara bagi 13 yang API nya dicabut disanksi tidak dapat melakukan impor selama dua tahun.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, pada semester pertama 2017 terdapat 160 importir yang mendapatkan SPI.
Dari jumlah tersebut sebanyak 142 importir sudah diperiksa Tim Pengawasan dan Tertib Niaga Kemdag. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan terdapat 31 melakukan pelanggaran dan 53 terbukti clear and clean.
"Sebenarnya setelah kami menemukan kesalahan, kami memberikan waktu satu minggu untuk mengaku dosa, tapi hanya 18 yang mengakui kesalahan mereka, jadi mereka dikasih sanksi ringan yakni SPI nya dicabut," ujar Enggar di kantornya, Kamis (23/3/2017).
Enggar menjelaskan beberapa kesalahan fatal yang ditemukan adalah para importir ini tidak mempunyai gudang atau cold storage, tidak memiliki alamat yang jelas dan transportasi yang sesuai dengan karakteristik produk.
Padahal salah satu persyaratan untuk melakukan importasi adalah kepemilikan gudang dan tranportasi.
Karena itu, Kemdag menilai para importir ini telah melanggar ketentuan pasal 23 huruf e peraturan menteri perdagangan (permendag) No.71 tahun 2015 tentang ketentuan importir produk hortikultura.
Setelah mencabut API, Kemdag juga telah merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.
Mendag memastikan sebagian besar importir hortikultura yang izinnya dicabut adalah mereka yang mengimpor jeruk mandarin dan wortel.
Ia mengklaim pencabutan izin impor ini tidak akan menimbulkan gejolak pada harga buah-buahan di dalam negeri. Karena sebagian besar produk buah yang diimpor ini juga sudah ada di dalam negeri.
Meskipun para importir ini diberikan sanksi tidak boleh impor selama satu tahun bagi yang SPI dicabut dan dua tahun bagi yang API dicabut, tapi Mendag memastikan pihaknya tetap selektif dalam memberikan SPI di masa mendatang.
Mendag juga tetap memerhatikan nama komisaris dan pemilik perusahaan. Bila yang muncul adalah nama yang sama dengan yang SPI dan API nya sudah dicabut, meskipun perusahaannya beda, maka tetap tidak akan diberikan SPI.
Reporter: Noverius Laoli