Nasabah Rugi Miliaran Rupiah, Aktivitas Ilegal UN Swissindo Sudah Meluas di Daerah
Nasabah yang sudah menjadi korban berada di Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Waspada Investasi mencatat menemukan fakta aktivitas bisnis keuangan ilegal United Nations Swissindo World Trus International Orbit (UN Swissindo) yang berdalih menawarkan janji pelunasan kredit sudah meluas ke berbagai daerah di Indonesia.
Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK/Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing mengatakan, nasabah yang menjadi korban berada di Jambi, Cirebon, Tasikmalaya, Purwokerto, Bengkulu, Kalimantan Selatan.
Kemudian, Sumatera Utara, Lampung, Kepulauan Riau, Pekanbaru, Kalimantan Timur, Bali, Tegal, Bandung, dan Sulawesi Selatan.
Baca: OJK: Masyarakat Jangan Tergiur Tawaran Pelunasan Kredit dari UN Swissindo
"Wilayah yang paling banyak terkena dampak yaitu Jambi sebesar Rp 1,3 miliar dengan 11 nasabah, Cirebon senilai Rp 4,02 miliar dengan 76 nasabah dan Purwokerto senilai Rp 2,8 miliar dengan 25 nasabah," tutur Tongam, Jakarta, Kamis (23/3/2017).
Menurut Tongam, hal yang ditelah dilakukan Satgas Waspada dalam rangka penanganan kegiatan yang dilakukan UN Swissindo yaitu pada 2 Maret 2017 telah dilakukan pemeriksanaan dan pembuatan enam Laporan kejadian terkait dengan kegiatan UN Swissindo oleh enam prime bank oleh penyidik OJK bekerjasama dengan Bareskrim Polri.