Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Biaya Penyediaan Listrik Turun, Menteri Jonan Klaim Pengelolaan Pembangkit Diklaim Makin Efisien

Tingkat efisiensi listrik ini juga ditunjukkan dengan berkurangnya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak.

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Biaya Penyediaan Listrik Turun, Menteri Jonan Klaim Pengelolaan Pembangkit Diklaim Makin Efisien
youtube
Menteri ESDM Ignasius Jonan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Biaya penyediaan listrik nasional diklaim semakin efisien, mengacu pada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan Listrik Nasional tahun 2016 yang turun Rp 15/kWh dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 998/kWh (7.39 Sen USD/kWH) menjadi Rp 983/kWh (7.45 Sen USD/kWH).

BPP Pembangkit Listrik Nasional tersebut berlaku untuk periode 01 April 2016 sampai 31 Maret 2017. 

Perhitungan ini sudah dikukuhkan BPP Pembangkitan PT PLN (Persero) Tahun 2016 berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) No. 1404 K/20/MEM/2017 yang ditandatangani, Senin (27/3/2017) kemarin.

"Ya betul, Kepmen BPP Pembangkitan tahun 2016 baru saya tandatangani Senin ini (27/3/2017). Ini adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan yang jadi acuan bagi PT PLN (Persero). Penurunan besaran BPP Pembangkitan sejalan dengan usaha pemerataan penyediaan listrik yang efisien," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Tingkat efisiensi listrik ini juga ditunjukkan dengan berkurangnya operasi Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) yang berbahan bakar minyak. Kemudian pembangkit batubara dan gas pun semakin meningkat.

Dalam penetapan jumlah BPP tersebut disebutkan, untuk menetapkan BPP Pembangkitan, PT PLN (Persero) wajib mengusulkan BPP yang merupakan realisasi BPP Pembangkitan 1 tahun sebelumnya kepada Menteri ESDM.

Berita Rekomendasi

Usulan tersebut akan dievaluasi Direktur Jenderal Ketenagalistrikan. Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, Menteri ESDM menetapkan besaran BPP Pembangkitan.

"Perhitungan BPP Pembangkitan dilaksanakan berdasarkan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabel. BPP yang telah ditetapkan tersebut digunakan sebagai acuan harga pembelian tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik sesuai peraturan perundang-undangan," kata Jonan.

Diharapkan, dengan efisiensi ini penyediaann listrik menjadi lebih terjangkau untuk masyarakat.

"Diharapkan dengan efisiensi penyediaan tenaga listrik, maka rakyat dapat menikmati listrik dengan harga yang terjangkau," kata Menteri Jonan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas