Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Atasi Kejahatan Perbankan, Bank Mandiri Gandeng Kejaksaan Agung

Bank Mandiri bekerjasama dengan Kejaksanaan Agung dalam menangani tindak pidana kejahatan perbankan

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Atasi Kejahatan Perbankan, Bank Mandiri Gandeng Kejaksaan Agung
Seno
Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bank Mandiri bekerjasama dengan Kejaksanaan Agung dalam menangani tindak pidana kejahatan perbankan maupun pengembalian aset perseroan.

Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, ‎kerjasama ini merupakan kelanjutan dari penandatanganan Nota Kesepahaman pada 22 Desember 2017 dan saat ini melakukan perjanjian bersama dengan lima poin.

"Setiap siklus keuangan di negara selalu ada penumpang gelap, sekitar 5 persen berniat tidak baik, supaya sektor keuangan berkembang dengan baik kami menggandeng kejaksanaan," tutur Kartika di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Menurut Kartika, kejahatan didunia perbankan saat ini mulai beragaram, dari yang konvensional maupun tindakan kejahatan melalui teknologi atau cybercrime, sehingga koordinasi antarinstasi sangat diperlukan dalam mencegah dan mengatasi hal tersebut.

"Kerjasama ini juga untuk pengembalian aset yang muncul menjadi kredit bermasalah, jadi Kejaksaan Agung nanti menjadi pengacara kami untuk melakukan penututan nasabah yang tidak beritikad baik," tuturnya.

Namun mengenai nilai kredit bermasalah yang akan dibawa ke meja hijau, Kartika mengaku tidak hafal tetapi sekitar 2 persen hingga 3 persen kredit bermasalah terindikasi melakukan tindakan pelanggaran.

"Tapi yang macet karena risiko bisnis itu tidak masalah kami tidak lakukan tindakan hukum, tetapi kalau pemalsuan penggunaan kredit, penggelapan, atau laporan keuangan dipaslukan itu kami bawa ke hukum," papar Kartika.

Berita Rekomendasi

Adapun lima poin kerjasama antara Bank Mandiri dan Kejaksanaan Agung, di antaranya :

1. Tentang koordinasi penegakan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang tindak pidananya berasal dari tindak pidana korupsi.

2. Koordinasi penegakan hukum tindak pidana perbankan dan tindak pidana umum lainnya.

3.Penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

4. Optimalisasi kegiatan pemulihan aset.

5. Pengembangan sumber daya manusia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas