Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bappebti Buka Kran Investasi Dari Dana Repatriasi

Tidak semua perusahaan pialang berjangka dapat mengelola dana repatriasi tersebut, karena ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bappebti Buka Kran Investasi Dari Dana Repatriasi
ISTIMEWA
Tax amnesty 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan baru saja mengeluarkan peraturan tentang pelaksanaan transaksi kontrak berjangka komoditi Dalam Rangka Mendukung Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak. 

Melalui Peraturan Kepala Bappebti No.1 tahun 2017 yang diundangkan 22 Maret 2017 itu para pialang perdagangan berjangka komoditi dapat mengelola dana repatriasi  pajak dari nasabah yang sudah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty untuk diinvestasikan melalui transaksi kontrak berjangka di Bursa Berjangka.

Keputusan terbaru ini merupakan langkah Bappebti untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No.123/2016 yang terbit Oktober tahun lalu untuk memanfaatkan peluang  arus dana yang berkaitan dengan tax amnesty.

“Peraturan ini memberi peluang kepada para pialang perdagangan berjangka untuk mengelola investasi dari dana repatriasi,” kata Sri Hariyati, Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti di Jakarta, Kamis (30/3/2017).

Sri Hariyati menjelaskan tidak semua perusahaan  pialang berjangka dapat mengelola dana repatriasi tersebut, karena ada beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi.

“Pialang harus memiliki integritas keuangan yang baik dan tidak pernah terkena sanksi pembekuan kegiatan usaha, atau peringatan maupun denda administratif tiga kali berturut-turut,” kata Sri Hariyati memberi contoh beberapa persyaratan.

 Untuk mengelola dana repatriasi pialang juga harus membuka rekening khusus melalui Bank Persepsi yang sudah ditunjuk sebagai gateway serta mendapat persetujuan dari Bappebti sebagai Bank Penyimpan Margin yakni Bank BNI, BCA, Bank Mandiri dan CIMB Niaga.

BERITA REKOMENDASI

Pialang atau perusahaan berjangka komoditi juga wajib melaporkan ke pihak bank atas transaksi yang terjadi. Sementara transaksi itu sendiri harus dilakukan melalui Bursa Berjangka Komoditi.

“Bagi para nasabah peluang investasi ini sangat menarik, karena mereka bisa melakukan lindung nilai atau hedging jika mereka memiliki transaksi berjangka. Atau para nasabah juga bisa berinvestasi di perdagangan berjangka komoditi emas yang memang likuid,” kata Sri.

Jenis perdagangan berjangka komoditi yang terbuka untuk dana repatriasi adalah perdagangan kontrak berjangka di bursa berjangka secara multilateral karena pemerintah ingin mendorong sektor ini.

Lalu berapa target yang ingin dicapai dari transaski dana repatriasi ini?  

"Kami tidak membatasi targetnya. Jika bicara target ya tentu sebanyak-banyaknya. Yang jelas, kami telah membuka kran dan kami berharap banyak yang berminat," kata Sri Hariyati.

Sejauh ini dana yang terkumpul dari program tax amnesty yang dilakukan oleh Ditjen Pajak Kementerian Keuangan sampai Februari lalu telah mencapai Rp111 triliun. 
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas