Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bikin Penasaran, ini Jumlah Harta Konglomerat Peserta 'Tax Amnesty' yang Bayar Tebusan Rp1 T

Di detik-detik terakhir program amnesti pajak, ada satu konglomerat yang membayar uang tebusan Rp1 triliun, jumlah hartanya...

Editor: Rendy Sadikin
zoom-in Bikin Penasaran, ini Jumlah Harta Konglomerat Peserta 'Tax Amnesty' yang Bayar Tebusan Rp1 T
Tribun Medan/DANIL SIREGAR
Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017). Hari terakhir program Tax Amnesty, penghitungan hasil sementara jumlah penerimaan untuk Sumut melampui target berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) sebesar Rp4,933 triliun. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Di detik-detik terakhir program amnesti pajak, ada satu konglomerat yang membayar uang tebusan Rp1 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi pada Jumat (31/3/2017), mengatakan, peserta tax amnesty tersebut menyerahkan tiga surat pernyataan harta dengan nilai tebusan mencapai Rp1 triliun.

Nominal yang begitu besar untuk satu orang wajib pajak ini menggugah rasa penasaran, berapa harta yang dia miliki?

Kompas.com lantas melakukan simulasi penghitungan uang tebusan.

Adapun cara penghitungan uang tebusan yaitu tarif (sesuai periode dan program) dikalikan dengan dasar pengenaannya.

Merujuk undang-undangnya, pada periode ketiga ini, tarif untuk program deklarasi dalam negeri dan repatriasi sebesar 5 persen.

Sedangkan untuk program deklarasi luar negeri, tarif yang dikenakan sebesar 10 persen.

BERITA REKOMENDASI

Adapun dasar pengenaannya dihitung dari nilai harta bersih tambahan, yaitu nilai aset tambahan dikurangi nilai hutang tambahan.

Atau nilai harta bersih yang dilaporkan di SPH dikurangi dengan nilai harta bersih Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT Pph) terakhir.

Kompas.com lantas mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama.

Tetapi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangannya, identitas maupun informasi dalam SPH merupakan kerahasiaan.

"Tetapi biasaya wajib pajak yang ikut tax amnesty tidak hanya repatriasi saja, bisa deklarasi juga, dan bisa kombinasi deklarasi dalam negeri dan luar negeri," kata Hestu Minggu (2/4/2017).

Lebih lanjut Hestu mengatakan, jika asumsinya si konglomerat tadi mengikuti deklarasi atau repatriasi, maka harta bersih tambahan yang menjadi dasar pengenaan tarif yaitu sebesar Rp20 triliun.

Alhasil, uang tebusannya yaitu 5 persen dikalikan Rp20 triliun, sama dengan Rp1 triliun.

Sementara itu, apabila yang diikuti adalah program deklarasi luar negeri, maka harta bersih tambahan yang menjadi dasar pengenaan tarif yaitu sebesar Rp10 triliun.

Jadi, uang tebusannya yaitu 10 persen dikalikan Rp10 triliun, sama dengan Rp1 triliun.

"Jadi antara Rp10 triliun - Rp20 triliun," kata Hestu menyebut harta tambahannya.

Tentu saja, harta total si konglomerat tersebut hanya yang bersangkutanlah yang tahu, dan mungkin otoritas pajak.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas