Wajib Pajak yang Tak Ikut Tax Amnesty Akan Dipanggil ke Kantor Pajak
Program tax amnesty yang berlangsung sejak 9 bulan berakhir pada 31 Maret 2017 diikuti 956 ribu wajib pajak
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) bersiap memanggil para wajib pajak yang memiliki permasalahan pajak tapi tidak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.
"Kalau yang sudah ikut tax amnesty ya sudah (tidak diperiksa), yang belum saja diperiksa," ujar Ken di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Menurut Ken, pemeriksaan kepada wajib pajak nakal akan dilakukan di kantor pajak, dimana prosedurnya petugas memanggil wajib pajak bersangkutan dan jika diperlukan pemeriksaan di lapangan maka perlu izin terlebih dahulu.
"Jadi tidak boleh langsung ketemu di luar kantor (pajak)," ujar Ken.
Program tax amnesty yang berlangsung sejak 9 bulan berakhir pada 31 Maret 2017 diikuti 956 ribu wajib pajak dengan deklarasi harta mencapai Rp 4.855 triliun.
Rinciannya, dari deklarasi dalam negeri Rp 3.676 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.031 triliun dan komitmen repatriasi Rp 147 triliun.