Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Jonan Tegaskan, Izin Ekspor Freeport untuk Mendorong Pembangunan 'Smelter'

Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemberian izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia bukan karena pemerintah lemah.

Editor: Sanusi
zoom-in Jonan Tegaskan, Izin Ekspor Freeport untuk Mendorong Pembangunan 'Smelter'
Istimewa
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan bahwa pemberian izin ekspor konsentrat untuk PT Freeport Indonesia bukan karena pemerintah lemah.

Tetapi, merupakan upaya agar Freeport segera membangun smelter. Selain itu, pemberian izin juga dilakukan agar perekonomian di Papua terus berjalan.

Hal itu ditegaskan Jonan saat berkunjung ke redaksi Kompas, Jumat (7/4/2017). Seperti diketahui, Kementerian ESDM hanya memberikan izin ekspor konsentrat selama delapan bulan untuk PT Freeport, yakni dari tanggal 10 Februari 2017 hingga tanggal 10 Oktober 2017.

"Jadi tidak ada arbitrase, karena mereka sudah mau IUPK," lanjut Jonan.

Perubahan penuh status Kontrak Karya (KK) Freeport ke IUPK saat ini memang masih dalam tahap dirembuk bersama. Sehingga keluarlah IUPK sementara.

IUPK adalah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Dalam IUPK, perusahaan tambang memiliki kewajiban membangun smelter dan divestasi saham hingga 51 persen.

Menurut Jonan, dalam enam bulan ke depan pihaknya akan melihat bagaimana Freeport menepati janjinya untuk membangun smelter.

Berita Rekomendasi

Jika dalam waktu enam bulan belum ada progres pembangunan smelter hingga 90 persen (untuk masa waktu enam bulan) maka izin ekspor konsentrat Freeport akan dicabut.

"Dalam UU tidak ada yang bisa memaksa Freeport berubah jadi IUPK, dari sebelumnya Kontrak Karya (KK). Kalau mereka masih mau status KK silahkan, tapi nggak bisa ekspor, bisa saja menjual di dalam negeri. Itu saja," lanjut Jonan.

Menurut dia, IUPK sebenarnya meringankan setoran Freeport ke Indonesia, yakni hanya 25 persen dari sebelumnya di KK sebesar 35 persen.

Namun, pihak Freeport hanya ingin kepastian usaha saja di Indonesia, sebab dia membangun smelter yang nilai investasinya besar dan perlu waktu lima tahun untuk membangunnya.

Jika masih dalam status KK, Freeport bisa mengajukan perpanjangan izin dua tahun sebelum kontrak berakhir, yakni di 2019 mendatang. Namun jika berstatus IUPK, Freeport bisa ajukan lima tahun sebelumnya, yakni di tahun ini.

Oleh sebab itu, dalam enam bulan ini menjadi penentu apakah Freeport akan mengubah statusnya menjadi IUPK penuh dengan membangun smelter sesuai ketentuan. Jika tidak, maka izin ekspornya akan dicabut.

Seperti diketahui, Freeport masih keberatan terhadap dua poin IUPK, yakni divestasi 51 persen dan skema pajak. Sementara soal syarat pendirian smelter, PT Freeport sudah membangun di daerah Gresik yang sudah dalam progres 14 persen jadi.

Libatkan Masyarakat Papua

Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, Kementerian ESDM memberikan izin ekspor ke Freeport dengan kuota sebesar 1.113.000 ton.

"Izin ekspor konsentrat sudah dikeluarkan sesuai surat tanggal 17 Februari 2017 sebanyak 1.113.000 ton ," kata Bambang di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Selama delapan bulan waktu yang diberikan, pemerintah dan Freeport akan melakukan perundingan untuk membahas divestasi dan perpanjangan operasi sesuai peraturan.

"Perpanjangan operasi, berdasarkan peraturan bisa 2x10 yaitu 2021 hingga 2031 tahap pertama dan 2031 hingga 2041 tahap kedua. Sementara divestasi sebanyak 51 persen saham," imbuh Bambang Gatot.

Dia memastikan, dalam perundingan tersebut pemerintah akan melibatkan pemerintah daerah, baik Pemerintah Provinsi Papua maupun Pemerintah Kabupaten Mimika. Dengan waktu yang diberikan pemerintah, diharapkan Freeport Indonesia tetap pada komitmennya yakni membangun smelter.(Aprillia Ika)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas