Pemerintah Tunda Pajak Progresif Tanah Nganggur
"Kami tunda (pajak progresif), kami melihat ekonomi dulu dan saat ini masih menjadi wacana," ucap Sofyan di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pajak progresif pada tanah nganggur atau tidak produktif, seiring belum pulihnya ekonomi dalam negeri.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil mengatakan, pajak progresif untuk tanah merupakan bagian dari berbagai opsi dan tidak dilakukan pada tahun ini karena industri properti sekarang sedang lesu.
"Kami tunda (pajak progresif), kami melihat ekonomi dulu dan saat ini masih menjadi wacana," ucap Sofyan di Jakarta, Selasa (11/4/2017).
Menurut Sofyan, pemerintah saat ini fokus terhadap penataan tanah-tanah yang terlantar di berbagai daerah, menjalankan program sertifikasi tanah, serta menjalankan reformasi agraria dalam mendorong industri properti kembali menggeliat.
"Jadi kebijakan kami sesuaikan dengan siklus di sektor properti, sekarang lagi lesu tapi jika sedang naik, adanya kebijakan (pajak progresif) merupakan sebuah keniscayaan," tutur Sofyan.
Sebelumnya pemerintah berencana mengeluarkan kebijakan progresif untuk tanah nganggur untuk menekan harta tanah yang di luar kewajaran.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.