Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Misbakhun Minta Kemenkeu Paham Visi Jokowi dalam Menyusun RPP Saham Asing di Asuransi

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memasukkan visi Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP)

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Misbakhun Minta Kemenkeu Paham Visi Jokowi dalam Menyusun RPP Saham Asing di Asuransi
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politikus Partai Golkar Mukhamad Misbakhun 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi XI DPR RI M Misbakhun menyatakan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) harus memasukkan visi Nawacita Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). Yang dimaksud,  tentang Kepemilikan Asing pada Perusahaan Perasuransian.

Menurutnya, tujuan memasukkan visi Nawacita dalam RPP Kapemilikan Asing pada Perusahaan Asuransi demi menegakkan kedaulatan nasional.

Misbakhun mengatakan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian memang sudah mengamanatkan pembatasan kepemilikan asing atas saham di perusahaan asuransi nasional sampai 80 persen.

Namun, politikus Golkar itu juga mengajak Kemenkeu yang sedang menyusun RPP agar bisa bersikap hati-hati dan mengonsultasikannya dengan DPR.

"Kita harus hati-hati dalam mengambil keputusan ini, walaupun kita belum tau pemerintah akan mengambil angka berapa persen. Apa dasar, alasan, kajian, dan pertimbangan, lebih baik sikap kita hati-hati," kata Misbakhun saat rapat kerja Komisi XI DPR dengan Kementerian Keuangan, Senin (17/4/2017).

Misbakhun menambahkan, saat ini situasi perekonomian global belum stabil. Karenanya, sambung Misbakhun, pemerintah sudah semestinya meminimalkan risiko agar tidak terbebani ketika ada perusahaan asuransi yang bermasalah.

"Kita harus bisa melihat risiko pada kasus AJB Bumiputera yang saat ini masih ditangani Otoritas Jasa Keuangan," ujar mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu itu.

Berita Rekomendasi

Legislator asal Pasuruan, Jawa Timur itu mencontohkan India yang bisa menjadi role model dengan menerapkan porsi 49 persen berbanding 51 persen dalam kepemilikan saham asuransi.

Merujuk India, kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibatasi di angka 51 persen. Misbakhun mengingatkan kembali pentingnya menjaga kedaulatan dari sektor regulasi.

Apalagi pemerintahan saat ini sedang gigih berupaya mewujudkan cita-citra Trisakti, terutama mandiri di bidang ekonomi dan berdaulat di bidang politik.

"Kalau kami ingin pemerintah berbicara mulai kedaulatan, walau alokasinya 80 persen dengan melindungi kepentingan nasional. Sekali lagi, keputusan ini harus hati-hati," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas