Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Ternyata Ada Wajib Pajak yang Bayar Tebusan Tax Amnesty di Atas Rp 1 Triliun

"Angka ini yang terbesar," Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Belitung, Minggu (17/4/2017).

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Ternyata Ada Wajib Pajak yang Bayar Tebusan Tax Amnesty di Atas Rp 1 Triliun
Tribun Medan/DANIL SIREGAR
Wajib pajak memadati Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak (DJP) Sumatera Utara I, Medan, Sumatera Utara, Jumat (31/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Bila Anda terkejut ada satu konglomerat ikut program pengampunan pajak dengan membayar uang tebusan Rp 1 triliun, tunggu dulu. Sebab dipastikan jumlah tersebut bukanlah yang terbesar.

Dari data terbaru Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, jumlah uang tebusan terbesar mencapai Rp 2,7 triliun.

"Angka ini yang terbesar," Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Belitung, Minggu (17/4/2017).

Pembayaran uang tebusan sebesar itu dilakukan di periode pertama tax amnesty yakni pada periode Juli-September 2016. Total harta yang dilaporkan wajib pajak tersebut mencapai Rp 125,6 triliun.

Pada periode pertama tax amnesty, ada 38 wajib pajak yang membayar uang tebusan di atas Rp 100 miliar. Adapun yang membayar uang tebusan Rp 50 miliar - Rp 100 miliar ada 78 wajib pajak.

Kepada Kompas.com, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Wajib Pajak Besar Mekar Satria Utama mengatakan ada 2.168 surat pernyataan harta (SPH) yang disampikan oleh para konglomerat ke Kanwil Wajib Pajak Besar hingga 31 Maret 2017.

Total harta yang dilaporkan mencapai Rp 563,1 triliun. Terdiri dari harta deklarasi dalam negeri sebesar Rp 271,1 triliun, harta deklarasi luar negeri sebesar Rp 260,7 triliun.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, harta dari luar negeri yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) hanya sebesar Rp 31,2 triliun. Adapun jumlah uang tebusan yang dibayarkan Rp 17 triliun.

Dibandingkan dengan data akhir pelaporan harta tax amnesty yang mencapai Rp 4.868 triliun, harta yang dilaporkan wajib besar hanya 11,6 persennya saja. Adapun jumlah uang tembusannya hanya 12,1 persen dari total Rp 114 triliun.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas