Kementerian ESDM Akan Percepat Pemakaian BBG untuk Sektor Transportasi
"Kalau kaitan dengan amdal, semua usaha kan harus ada amdalnya dan skalanya ada tingkatan luasan sekian."
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempercepat pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) untuk transportasi jalan.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan menteri ESDM Nomor 25 tahun 2017 yang mewajibkan Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBU) menyediakan sarana pengisian BBG CNG minimal satu dispenser.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempercepat pemanfaatan bahan bakar gas (BBG) jenis compressed natural gas/CNG untuk kendaraan transportasi jalan. Percepatan ini sesuai dengan mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2017.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono menuturkan jika SPBU mau menjual bahan bakar gas harus memiliki izin Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) terlebih dulu.
"Kalau kaitan dengan amdal, semua usaha kan harus ada amdalnya dan skalanya ada tingkatan luasan sekian. Itu ada semua. Jadi kita tetap harus mewajibkan semuanya dengan amdal atau menyertakan surat pengelolaan lingkungan. Jadi semuanya ada aturannya," ungkap Bambang Hendroyono di Gedung Kementerian PAN-RB, Jakarta Selatan, Jumat (21/4/2017).
Bambang meminta agar Kementerian ESDM melakukan koordinasi dengan KLHK untuk mendiskusikan program tersebut agar tidak menimbulkan resiko saat pelaksanaan nantinya.
"Itu yang perlu dilihat aspek lingkungannya. Tapi sudah (didiskusikan dengan kementerian ESDM). Ini kan mendorong sebagai substitusi energi," pungkas Bambang Hendroyono.