Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi XI DPR: Pemerintah Harus Ambil Langkah Konkrit Perluas Objek Cukai

"Saya kira, masukan itu cukup bagus dan akan menjadi konsentrasi kami. Kami akan segera sampaikan hasil kajian obyek cukai baru ke Komisi XI."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Komisi XI DPR: Pemerintah Harus Ambil Langkah Konkrit Perluas Objek Cukai
dok.DPR
Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Heri Gunawan mengatakan penerimaan cukai selama ini masih terbatas pada tiga obyek cukai, yakni cukai hasil tembakau, etil alkohol, dan minuman mengandung etil alkohol.

Karena itu, Heri berharap Pemerintah memikirkan langkah ekstensifikasi cukai seluas-luasnya.

"Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah memperluas objek cukai,” desak Heri, Selasa (25/4/2017).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi berjanji pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengkaji objek cukai baru sebagaimana permintaan Komisi XI DPR.

"Saya kira, masukan itu cukup bagus dan akan menjadi konsentrasi kami. Kami akan segera sampaikan hasil kajian obyek cukai baru ke Komisi XI," kata Heru Pambudi.

Heru mengatakan, di negara-negara lain jenis barang kena cukai (BKC) jauh lebih banyak. Heru mencontohkan negara Malaysia yang mengenakan BKC sebanyak 13 jenis. Di India 28 jenis BKC. Sementara, di Singapura ada 10 BKC, dan Jepang 24 BKC.

“Beberapa barang yang sudah dikenakan cukai di negara-negara tersebut diantaranya, teh, gula, kopi, tekstil, minuman ringan berkarbonasi, alat pendingin ruangan, televisi, film, kamera, semen, logam, plastik, sabun, kosmetik, parfum, perhiasan, baterai, kabel, listrik, gas, air, mobil, dan rekening hotel,” kata Heri.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas