Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemberian Izin Ekspor Konsetrat ke Freeport Menuai Gugatan Pengadilan

"Gugatan PTUN ini bisa diputuskan dalam 21 hari. Jadi bisa segera memberi kepastian."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemberian Izin Ekspor Konsetrat ke Freeport Menuai Gugatan Pengadilan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Massa yang mengatasnamakan Posko Perjuangan Rakyat berdemo di depan kantor PT Freeport Indonesia Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(7/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mengancam segera merealisasikan gugatan izin ekspor konsentrat yang diberikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada PT Freeport Indonesia (PTFI). Organisasi kemasyarakatan tersebut akan menggelar gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil (KMS), Ahmad Redi menyebut, gugatan tersebut bertujuan untuk memastikan dasar hukum Kementerian ESDM menerbitkan izin ekspor bagi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut. Saat ini KMS sedang menyusun bahan gugatan tersebut.

"Gugatan PTUN ini bisa diputuskan dalam 21 hari. Jadi bisa segera memberi kepastian," katanya, Selasa (25/4/2017).

Redi menerangkan dasar hukum yang dimaksud khusunya mengenai status ganda izin Freeport Indonesia yakni sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hingga saat ini PT Freeport Indonesia masih mengantongi status kontrak karya tapi sekarang malah sudah mengantongi status IUPK.

Terlebih pemerintah, dalam hal ini Menteri ESDM Ignatius Jonan sudah melegalkan status tersebut yang diteken pada 30 Maret 2017 lalu lewat Peraturan Menteri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

"Kami menduga ada penyalahgunaan penerbitan izin ekspor yang diberikan sampai 2018 untuk Freeport," klaimnya.

BERITA TERKAIT

Sementara itu Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Maryati Abdullah menuturkan, pemerintah tidak berlaku adil bagi pemegang kontak karya yang lainnya.

Dia mengambil contoh PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) yang mengantongi izin ekspor setelah beralih menjadi IUPK.

Sedang Freeport diberi perlakuan khusus lantaran baru sebatas menyepakati IUPK, sudah langsung diberikan izin ekspor konsentrat.

"Yang disayangkan IUPK diajukan untuk ekspor tapi masih kontak karya, " tuturnya.

Syarat bangun smelter

Terpisah, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menuturkan, izin ekspor yang diberikan bagi Freeport Indonesia sejatinya sudah berdasarkan rekomendasi persetujuan ekspor dari Kementerian ESDM.

Menurutnya, pemberian izin ekspor konsentrat bagi Freeport Indonesia bakal berlaku sampai tahun depan.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas