Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun Bisnis
LIVE ●

Pemberian Izin Ekspor Konsetrat ke Freeport Menuai Gugatan Pengadilan

"Gugatan PTUN ini bisa diputuskan dalam 21 hari. Jadi bisa segera memberi kepastian."

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pemberian Izin Ekspor Konsetrat ke Freeport Menuai Gugatan Pengadilan
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Massa yang mengatasnamakan Posko Perjuangan Rakyat berdemo di depan kantor PT Freeport Indonesia Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa(7/3/2017). 

Ia pun melanjutkan, volume ekspor konsentrat tembaga yang diizinkan pun masih sama dengan rekomendasi dari Kementerian ESDM, yakni sebesar 1,11 juta ton. Sejatinya jumlah izin ekspor Freeport tersebut relatif sama dengan tahun lalu.

Menurutnya, izin ekspor Freeport di 2016 berdasarkan laporan surveiyor adalah mencapai 1,17 juta ton. Tujuan ekspor konsentrat Freeport tertuju ke berbagai negara seperti Jepang, Korea Selatan, China, India dan Filipina.

Meski izin ekspor Freeport berlaku Februari 2018, Kementerian ESDM bakal terus mengevaluasi kegiatan tersebut per enam bulan. Terutama soal komitmen pembangunan smelter yang menjadi syarat izin ekspor tersebut.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama sebelumnya bilang izin ekspor hanya berlaku enam bulan dan bakal ada evaluasi lebih lanjut. Tapi ia tidak menjelaskan secara rinci arti evaluasi itu.

Reporter: Pratama Guitarra

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Kontan
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

BizzInsight

Berita Populer
Atas