Pemberian Izin Ekspor Konsetrat ke Freeport Menuai Gugatan Pengadilan
"Gugatan PTUN ini bisa diputuskan dalam 21 hari. Jadi bisa segera memberi kepastian."
Editor: Choirul Arifin
"Izin ekspor Freeport itu dari tanggal 17 April 2017 sampai 16 Februari 2018," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (25/4/2017).
Ia pun melanjutkan, volume ekspor konsentrat tembaga yang diizinkan pun masih sama dengan rekomendasi dari Kementerian ESDM, yakni sebesar 1,11 juta ton. Sejatinya jumlah izin ekspor Freeport tersebut relatif sama dengan tahun lalu.
Menurutnya, izin ekspor Freeport di 2016 berdasarkan laporan surveiyor adalah mencapai 1,17 juta ton. Tujuan ekspor konsentrat Freeport tertuju ke berbagai negara seperti Jepang, Korea Selatan, China, India dan Filipina.
Meski izin ekspor Freeport berlaku Februari 2018, Kementerian ESDM bakal terus mengevaluasi kegiatan tersebut per enam bulan. Terutama soal komitmen pembangunan smelter yang menjadi syarat izin ekspor tersebut.
Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama sebelumnya bilang izin ekspor hanya berlaku enam bulan dan bakal ada evaluasi lebih lanjut. Tapi ia tidak menjelaskan secara rinci arti evaluasi itu.
Reporter: Pratama Guitarra