Bank Danamon Tuai Gugatan Lebih dari Rp 1 Triliun
Turut menjadi tergugat adalah Direktur Utama Bank Danamon Sing Seow Wah, dan dua Presiden Komisaris Raden Soetrisno serta Usman Admajaja
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Danamon Indonesia Tbk digugat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas pembayaran saham pendiri Bank Kopra Indonesia. Bank Kopra Indonesia adalah cikal bakal lahirnya Bank Danamon di tahun 1976.
Adalah Taty Djuairiah dan Irene Ratnawati Rusli yang mengajukan gugatan tersebut. Keduanya adalah anak pendiri Bank Kopra Daud Badaruddin dan Roesli Halil yang telah meninggal dunia.
Taty dan Irene kompak mengatakan bahwa orangtuanya adalah pemegang saham seri A Bank Kopera masing-masing 104 saham milik Daud dan 253 saham milik Roesli.
Mereka kini menuntut pembayaran atas saham Bank Kopra yang sudah sulih nama menjadi Bank Danamon itu.
Merujuk rekam jejakknya, jauh sebelum menjadi Bank Danamon, Bank Kopra Indonesia berdiri sejak 1956.
Dua tahun berselang, Bank Kopra berganti menjadi PT Bank Persatuan Nasional atau PT Union National Bank Limited pada tahun 1958. Kemudian, berubah nama lagi menjadi PT Bank DanamonIndonesia Tbk pada tahun 1976.
Kedua ahli waris ini mengaku berhak atas saham-saham bank yang memiliki kode saham BDMN di Bursa Efek Indonesia.
Sebab, perubahan nama menjadi Bank Danamon bukan merupakan penyatuan (merger) ataupun pengalihan.
Oleh karena itu, pengguhat mengklaim seluruh saham yang tercatat pada Bank Persatuan Nasional masuk dengan sendirinya ke dalam Bank Danamon. "Termasuk dalam hal ini para pemilik dan pemegang saham sebelumnya," kata Hasanuddin Nasution, kuasa hukum Taty dan Irene, Kamis (27/4).
Hasanuddin mengatakan, kedua kliennya tidak pernah menjual, mengalihkan, dan memindah tangankan saham-saham miliknya kepada siapapun, termasuk ke Raden Soetrisno Usman Admajaja, yang saat ini menjadi Presiden Komisaris Bank Danamon.
Menurutnya, lantaran tak ada pengalihan hak apapun, hingga saat ini, para penggugat masih berhak atas deviden saham orang tua mereka di Bank Danamon.
Turut menjadi tergugat adalah Direktur Utama Bank Danamon Sing Seow Wah, dan dua Presiden Komisaris Raden Soetrisno serta Usman Admajaja sebagai tergugat II, III, dan IV.
Hasanuddin juga mengatakan, setelah terjadinya perubahan nama menjadi Bank Danamon , 14 pendiri Bank Persatuan Nasional (termasuk penggugat) telah berupaya untuk mendapatkan hak pembayaran atas saham-saham mereka.
Namun, hanya satu pendiri Bank Persatuan Nasional Hias Daeng Tompo yang mendapatkan pembayaran Rp 11 juta pada 14 Juli 1976. Pendiri lainnya tidak.