Bank Danamon Tuai Gugatan Lebih dari Rp 1 Triliun
Turut menjadi tergugat adalah Direktur Utama Bank Danamon Sing Seow Wah, dan dua Presiden Komisaris Raden Soetrisno serta Usman Admajaja
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Choirul Arifin
Tati dan Irene mengatakan, saat itu, pihak Daud ditawari kompensasi dari 104 saham. Tapi mereka menolak karena tidak disertai dengan pembuatan berita secara resmi.
Tak hanya soal pembayaran,Bank Danamon juga diklam telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penghapusan nama Daud dan Roesli sebagai pendiri dan pemegang saham Bank Persatuan Nasional dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
Karena itu, pihak penggugat meminta kerugian materil Rp 985,95 juta dan imateril Rp 100 miliar untuk penggugat I. Serta Rp 1,45 triliun kerugian materil dan Rp 100 miliar kerugian imateril bagi penggugat II.
Saat ini, perkara dengan No. 909/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL ini memasuki agenda mediasi di pengadilan, Kamis (27/4/2017. Para pihak memiliki waktu paling lama 45 hari untuk bermidiasi guna terjadi perdamaian.
Ditemui usai sidang, kuasa hukum Bank Danamon Warakah Anhar belum bisa berkomentar banyak.
Namun pihaknya akan mengikuti proses mediasi terlebih dahulu. "Belum tahu kami akan menawarkan apa, namun yang pasti kami dengar dulu permintaan dari para penggugat," ungkapnya singkat.
Reporter: Sinar Putri S Utami