Nilai Santunan Korban Laka Lalu Lintas Naik 100 Persen
"Kita hati-hati, undang-undang dijalankan konsisten, masyarakat bisa lakukan perjalanan dengan aman."
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
![Nilai Santunan Korban Laka Lalu Lintas Naik 100 Persen](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sosialisasi-perubahan-nilai-santunan-korban-laka_20170512_162932.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan baru saja menetapkan aturan baru mengenai kenaikan santunan bagi korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan sebesar 100 persen.
Peraturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no. 15 tahun 2017 tentang besarsantunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang umum di darat, sungai/danau, feri/penyeberangan, laut dan udara dan PMK No. 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan dan smbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menuturkan peraturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juni 2017 bertepatan dengan musim mudik lebaran 2017.
"Tanggal 1 Juni 2017 tentu bertepatan sebulan sebelum Idul Fitri. Kita tahu di Indonesia itu puncak perjalanan kemana-mana. Maka perlu meningkatkan probabilitas hal-hal yang tidak kehendaki," kata Sri Mulyani di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).
Dengan adanya peraturan terbaru itu Menteri Sri Mulyani berharap masyarakat tetap menjaga keselamatan saat sedang bepergian.
"Karena jaminan yang terbaik di dunia ini adalah kehati-hatian kita sendiri. Kita hati-hati, undang-undang dijalankan konsisten, masyarakat bisa lakukan perjalanan dengan aman," tutur Sri Mulyani.
Adapun rincian PMK Nomor 15/2017 dan PMK Nomor 16/2017, pertama :
1.Ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan santunan sebesar Rp 50.000.000,00 (semula Rp 25.000.000,00)
2.Santunan bagi korban cacat masih tetap sesuai persentase tertentu dari santunan korban meninggal duma (yang telah dinaikkan menjadi Rp 50.000.000.00);
3.Penggantian biaya perawatan dan pengobatan meningkat menjadi maksimal Rp 20.000.000,00 (semula Rp 10.000.000.00); dan
4.Penggantian biaya penguburan meningkat menjadi Rp 4.000.000,00 juta (semula Rp 2.000.000.00) bagi korban yang tidak memiliki ahli waris.
Rincian kedua, terdapat manfaat baru yang diberikan kepada korban kecelakaan, berupa :
Penggantian biaya pertolongan pertama paling besar Rp 1.000.000,00; dan penggantian biaya untuk membawa korban ke fasilitas kesehatan paling besar Rp 500.000,00.