Pemerintahan Bentuk 4 Tim Negosiasi dengan Freeport
Freeport mendapat keistimewaan dari Pemerintah RI, satu diantaranya status ganda sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus dan Kontrak Karya
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membentuk empat tim negosiasi berbeda untuk menuntaskan alotnya pembahasan mengenai masa depan bisnis tambang PT Freeport Indonesia di Papua.
Tim berisi perwakilan dari Pemerintah RI dan Freeport Indonesia.
Keempat tim tersebut meliputi tim pembahasan divestasi saham, tim keuangan yang membahas perpajakan dan tim kepastian operasi atau perpanjangan kontrak. Satu tim lagi membahas pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral mentah atawa smelter.
Menurut rencana, tim negosiasi akan menggelar rapat seminggu sekali sampai tanggal 10 Oktober 2017. Pada akhir jadwal rapat, tim harus sudah membuahkan kesepakatan bersama.
Sejauh ini, belum ada pembahasan dalam rapat tersebut.
"Freeport belum menyampaikan apa-apa, timnya belum pernah ketemu (Kementerian ESDM)," ujar Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM di Kantor Kementerian ESDM, Rabu (10/5/2017).
Sembari menanti realisasi pertemuan perwakilan tim negosiasi, FreeportIndonesia berkesempatan mengajukan perpanjangan operasi.
Hal itu sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 01 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Menurut aturan, perusahaan pertambangan bisa mengajukan perpanjangan kontrak pertambangan lima tahun sebelum masa kontrak habis.
Sementara itu Freeport Indonesia memastikan, komitmen membangun smelter. Dengan catatan, mereka mendapatkan kepastian perpanjangan kontrak sampai tahun 2041.
"Untuk pengajuan proposal dalam waktu dekat, tentunya, karena itu bagian dari diskusi yang enam bulan ke depan itu," kata Riza Pratama, Jurubicara PT Freeport Indonesia, Kamis (11/5/2017).
Freeport Indonesia mendapatkan sejumlah keistimewaan dari Pemerintah RI. Status ganda sebagai pemegang izin usaha pertambangan khusus (IUPK) sekaligus kontrak karya (KK), adalah salah satunya. Contoh lain, perusahaan tersebut meminta diskon bea keluar, dari semula 7,5% menjadi 5%.
Reporter Pratama Guitarra/Kontan