Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Korban Kecelakaan Taksi Online Bisa Terima Santunan dari Jasa Raharja

Dengan ditetapkannya kendaraan berbasis aplikasi sebagai angkutan umum maka PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjamin asuransi nasional siap memberik

Penulis: Apfia Tioconny Billy
zoom-in Korban Kecelakaan Taksi Online Bisa Terima Santunan dari Jasa Raharja
Apfia Tioconny Billy
Dengan ditetapkannya kendaraan berbasis aplikasi sebagai angkutan umum maka PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjamin asuransi nasional siap memberikan santunan kepada korban taksi online. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan ditetapkannya kendaraan berbasis aplikasi sebagai angkutan umum maka PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjamin asuransi nasional siap memberikan santunan kepada korban taksi online.

Peraturan tersebut tercatat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.

“Tadi memang disampaikan dari Kementerian Perhubungan ini kan dicover untuk kendaraan roda empat yang berizin dan berbayar. Jadi Jasa Raharja melekat untuk memberikan santunan itu,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat,  Jumat (12/5/2017.

Namun santunan tersebut hanya berlaku bagi korban kendaraan online roda empat saja.

Korban dari kendaraan roda dua belum bisa mendapatkan asuransi tersebut karena belum adanya undang-undang yang metapkan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum.

“Yang sudah diatur (sebagai kendaran umum) kan roda empat. Untuk angkutan roda dua seperti Go-jek, Grab, itu kan belum,” tegas Budy Setyarso.

Berita Rekomendasi

Santunan pun tidak dapat dialirkan Jasa Raharja apabila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal.

"Misalnya taxi online, dia bawa penumpang, terus dibentur orang, itu tercover. Kecuali kalau dia jatuh sendiri, itu enggak," pungkas Budy Setyarso.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas