Korban Kecelakaan Taksi Online Bisa Terima Santunan dari Jasa Raharja
Dengan ditetapkannya kendaraan berbasis aplikasi sebagai angkutan umum maka PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjamin asuransi nasional siap memberik
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dengan ditetapkannya kendaraan berbasis aplikasi sebagai angkutan umum maka PT Jasa Raharja sebagai BUMN yang menjamin asuransi nasional siap memberikan santunan kepada korban taksi online.
Peraturan tersebut tercatat di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, yang direvisi dalam Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017.
“Tadi memang disampaikan dari Kementerian Perhubungan ini kan dicover untuk kendaraan roda empat yang berizin dan berbayar. Jadi Jasa Raharja melekat untuk memberikan santunan itu,” ujar Direktur Utama Jasa Raharja Budi Setyarso di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017.
Namun santunan tersebut hanya berlaku bagi korban kendaraan online roda empat saja.
Korban dari kendaraan roda dua belum bisa mendapatkan asuransi tersebut karena belum adanya undang-undang yang metapkan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum.
“Yang sudah diatur (sebagai kendaran umum) kan roda empat. Untuk angkutan roda dua seperti Go-jek, Grab, itu kan belum,” tegas Budy Setyarso.
Santunan pun tidak dapat dialirkan Jasa Raharja apabila yang terjadi adalah kecelakaan tunggal.
"Misalnya taxi online, dia bawa penumpang, terus dibentur orang, itu tercover. Kecuali kalau dia jatuh sendiri, itu enggak," pungkas Budy Setyarso.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.