DPR Tolak Pencabutan Subsidi Pelanggan Listrik 450 VA
"Karena pencabutan subsidi listrik setiap golongan pelanggan, sesuai UU No. 30/2009 harus melalui mekanisme persetujuan DPR."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VII DPR meminta pemerintah membatalkan pembahasan pencabutan subsidi listrik untuk pelanggan 450 volt ampere (VA). Alasannya rakyat miskin masih harus disubsidi, sesuai amanat UUD 1945.
Seperti diketahui jumlah pelanggan listrik 450 VA tahun ini mencapai 27 juta pelanggan. Ada sekitar 13 juta yang akan terkena penyesuaian tarif listrik. Selama ini subsidi 450 VA mencapai Rp 30 triliun per tahun.
Gus Irawan Pasaribu, Ketua Komisi VII DPR dari Golkar, mengatakan, pihaknya menolak jika pemerintah mengajukan pencabutan subsidi listrik pelanggan 450 VA.
Menurutnya, DPR juga menolak pencabutan subsidi 900 VA untuk masyarakat miskin.
"Maka, tentu saja yang 450 VA juga tak setuju. Kami lebih fokus masyarakat miskinnya. UUD 1945 mengamanahkan itu. Kita harus tunduk dan patuh pada UUD," ungkap dia ke KONTAN, Kamis (8/5/2017).
Satya Widya Yudha, Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Golkar mengatakan, sejauh ini pemerintah dan DPR belum membahas soal pencabutan subsidi listrik pelanggan 450 VA.
"Nanti kalaupun ada rencana tersebut akan dibahas dalam pembahasan APBNP 2017," imbuh dia.
Sejauh ini Komisi VII DPR belum tahu apa alasan adanya rencana pencabutan subsidi listrik 450 VA tersebut.
"Apakah sudah dilakukan survei atau mungkin ada realokasi dari anggaran subsidi tersebut. Nanti akan kami tanyakan," terang dia.
Kurtubi, Anggota Komisi VII dari Partai Nasdem, mengaku belum tahu mengenai rencana pencabutan subsidi listrik 450 VA. "Saya belum tahu, tapi mungkin Ketua Komisi VII sudah dengar," katanya.
Inas Nasrullah Zubir, Wakil Komisi VI DPR dari Hanura, mengatakan, Fraksi Hanura pasti menolak adanya rencana pencabutan subsidi listrik itu. "Tetapi silakan tanya ke Fraksi Hanura Komisi VII," kata dia.
Dia juga belum bersedia berbicara mengenai apa yang mesti dilakukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam rencana pencabutan itu.
Sujatmiko Jurubicara Kementerian ESDM bilang, pada tahun 2017, tarif listrik pelanggan 450 VA tetap disubsidi dan tidak ada rencana mencabut tahun ini.
"Karena pencabutan subsidi listrik setiap golongan pelanggan, sesuai UU No. 30/2009 harus melalui mekanisme persetujuan DPR," ujarnya.