Akuisisi 7-Eleven oleh PT Charoen Pokphand Belum Beres
Progres akuisisi 7-Eleven oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) diperkirakan belum rampung dalam waktu dekat.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Progres akuisisi 7-Eleven oleh PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) diperkirakan belum rampung dalam waktu dekat, mengingat masih banyaknya persyaratan yang belum terselesaikan.
Presiden Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tjiu Thomas Effendy mengatakan, perseroan belum dapat membicarakan terlalu detail mengenai strategi dalam mengakuisisi 7-eleven yang saat ini haknya dipegang oleh PT Modern International Tbk (MDRN).
Perjanjian jual beli itu dalam akuisisi masih dalam kondisi kondisioner, ada beberapa persyaratan yang harus terpenuhi sehingga terjadi transaksi efektif," kata Thomas di Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Salah satu syarat yang harus dipenuhi yaitu penandatanganan master franchise agreement dengan pemilik waralaba 7-eleven yakni 7 Eleven Inc.
"Kalau ini sudah tercapai, ada persyaratan-persyaratan lainnya, sehubungan dengan peraturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan)," ujar Thomas.
Seperti diketahui, MDRN menjual bisnis restoran dan convenience store (toko modern) dengan merek waralaba 7-Eleven kepada Charoen Pokphand Indonesia senilai Rp 1 triliun.
Penjualan bisnis beserta aset tersebut melalui anak usaha MDRN yakni PT Modern Sevel Indonesia (MSI) kepada anak usaha CPIN yaitu PT Charoen Pokphand Restu Indonesia (CPRI).
Penandatangan perjanjian akuisisi bisnis oleh kedua belah pihak telah dilakukan pada 19 April 2017 silam. Perjanjian ini termasuk kedalam akuisisi bersyarat.
Transaksi ini direncanakan dapat selesai sebelum 30 Juni 2017 apabila prasyarat pelaksanaan transaksi terpenuhi.
Dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) CPIN, diputuskan pembagian dividen tunai sebesar 41,35 persen dari laba bersih sepanjang 2016 atau sebesar Rp 56 per saham atau keseluruhannya Rp 918,28 miliar.