Kementerian Perhubungan Bantah Cabut Izin Terbang Qatar Airways ke Jakarta
Kemenhub menegaskan tidak ada pencabutan lisensi. Namun hanya melakukan pengalihan jamaah umrah asal Indonesia ke maskapai lain.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan akan mencermati penanganan penumpang yang menggunakan maskapai Qatar Airways untuk tujuan Arab Saudi, terutama mereka yang akan menunaikan ibadah umrah.
Menteri Budi Karya Sumadi dalam keterangan persnya di Jakarta, Selasa (6/6), menegaskan perlunya upaya untuk mencermati penanganan penumpang Qatar Airways agar dapat dialihkan ke maskapai lain.
"Hal ini terkait dengan permasalahan diplomatik yang dialami Qatar oleh sejumlah negara Arab," katanya.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membantah akan melakukan pencabutan sementara terhadap lisensi terbang Qatar Airways sebagaimana yang diberitakan sebelumnya dalam berita berjudul "Menhub akan cabut sementara lisensi Qatar Airways" pada 6 Juni 2017.
Kemenhub menegaskan tidak ada pencabutan lisensi. Namun hanya melakukan pengalihan jamaah umrah asal Indonesia yang akan menggunakan maskapai Qatar Airways ke maskapai lain.
Baca: Qatar Airways Tetap Terbangi Rute Jakarta-Doha
Upaya pengalihan itu dilakukan sebagai imbas atas adanya permasalahan diplomatik antara Qatar dengan negara-negara Arab.
Qatar Airways sendiri tetap dapat melayani penerbangan ke/dari Indonesia yang dilanjutkan ke negara-negara ketiga selain negara-negara yang sedang mempunyai masalah diplomatik dengan Qatar.
Baca: Bagaimana Masa Depan TV Al Jazeera Pasca-Pengucilan Qatar oleh Arab?
Namun, pada intinya, Budi Karya menegaskan akan terus mencermati penanganan penumpang Qatar Airways, terutama agar masyarakat yang akan menunaikan ibadah umrah tidak menanggung risiko kerugian.
Sumber: Antara