Ruang Gerak Pengemplang Pajak Makin Dipersempit
"Kalau pemerintah tak mampu mengumpulkan pajak, maka dampaknya besar bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Editor: Choirul Arifin
Termasuk melalui pengumpulan informasi perpajakan, baik yang ada di Indonesia maupun yang ditempatkan dan disembunyikan di luar Indonesia.
Karena itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 tahun 2017.
Menurutnya tanpa kerjasama internasional, para wajib pajak, terutama 1%-5% yang orang kaya dan badan usaha Indonesia akan mudah menghindari kewajiban membayar pajak.
"Kalau pemerintah tak mampu mengumpulkan pajak, maka dampaknya besar bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Bawono Kristiaji, pengamat perpajakan bilang, dalam konteks perubahan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) akan tidak efisien jika suatu negara kembali melakukan negosiasi ulang.
Jika saat ini lebih dari 3.500 P3B di dunia. MLI akan memberikan ruang bagi tiap negara untuk secara simultan P3B. "Tiap negara diberikan suatu opsi memilih pasal P3B dengan negara lain," ujarnya.
Reporter: Ghina Ghaliya Quddus
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.