Ruang Gerak Pengemplang Pajak Makin Dipersempit
"Kalau pemerintah tak mampu mengumpulkan pajak, maka dampaknya besar bagi masyarakat," ujar Sri Mulyani.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) di kantor pusat Organization for Economic Cooperatuon Development (OECD) di Paris, Prancis, Kamis (8/6/2017).
MLI adalah modifikasi pengaturan tax treaty secara serentak, tanpa melalui proses negosiasi bilateral.
Tax treaty umumnya dilakukan secara bilateral antara dua negara sebagai perjanjian perpajakan untuk meminimalisir potensi pajak berganda atau penghindaran terhadap pajak.
Total ada 68 negara ikut menandatangani kesepakatan itu dan akan segera disusul oleh 30 negara lainnya.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Suahasil Nazara mengatakan, dengan MLI ini maka Indonesia dapat mengamankan penerimaan pajak dengan mencegah penghindaran pajak dalam bentuk penyalahgunaan tax treaty.
Hal ini bisa mencegah penghindaran yang dilakukan Bentuk Usaha Tetap (BUT) dengan memecah fungsi organisasi, memecah waktu kontrak, rekayasa kontrak, dan rekayasa kepemilikan yang bertujuan menghindari kewajiban perpajakan di Indonesia.
Kalau tax treaty kan bilateral, antara Indonesia misalnya dengan Jepang, Inggris dan lainnya.
Karena dia bilateral, kadang-kadang pengusaha bisa melakukan treaty shopping dengan membandingkan fasilitas penurunan atau pemotongan pajak, jelasnya, Kamis (8/6).
Suahasil menjelaskan, treaty shopping secara praktik adalah pelaku ekonomi menjejerkan perjanjian beberapa negara tertentu untuk kemudian menentukan mana lokasi yang paling baik untuk mengurangi pajaknya
MLI ini ditandatangani bersama. Dengan kami mengadopsi pasal-pasal tertentu dari MLI ini, maka tanpa kami harus melakukan renegosiasi ulang, pasal-pasal ini otomatis diadopsi oleh negara yang sepakati itu tanpa harus negosiasi satu per satu, ujarnya.
Dengan MLI ini Indonesia sudah mengadopsi pasal-pasal yang menguntungkan posisi Indonesia supaya Indonesia tidak dimanfaatkan oleh pelaku ekonomi untuk menghindari pajak di Indonesia.
Idealnya semua perjanjian pola pikirnya disamakan lewat perjanjian multilateral, ucapnya.
Pasal-pasal yang diadopsi Indonesia di antaranya adalah prinsip bahwa tax treaty tidak akan dipakai untuk mengurangi basis pajak, masalah dual residence, dan lain-lain.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambahkan bahwa Indonesia harus terus menerus berjuang untuk memerangi penghindaran dan pengalihan pajak oleh pembayar pajak Indonesia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.