DPR Tolak Lelang Gula Rafinasi, Ini Kata Pengamat
DPR menolak kebijakan lelang gula rafinasi yang digagas oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
Penulis: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR menolak kebijakan lelang gula rafinasi yang digagas oleh Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita.
DPR menuding bahwa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/PER/3/2017, tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi, Melalui Pasar Lelang Komoditas, menyalahi Peraturan Presiden (Perpres) No 4/2015 pasal 19b tentang Pengadaan Barang dan Jasa.
Ekonom sekaligus peneliti Institute for Development of Economics and Finance, Rusli Abdulah, menjelaskan bahwa jika ada pihak yang kontra dengan kebijakan tersebut, berarti ia merasa tidak diuntungkan.
“Kalau dari perspektif politik ekonomi, kalau ada yang enggak setuju dengan itu berarti ada yang ngerasa bagiannya hilang,” kata Rusli kepada wartawan, Rabu (20/6/2017).
Rusli menjelaskan, jika ditinjau dari teori politik ekonomi, suatu kebijakan akan memberikan dua dampak, yakni siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan.
“Dalam politik ekonomi, ketika sebuah policy dilonggarkan, pasti nanti ada siapa yang dapet apa, siapa yang kehilangan apa, nah kalau dalam hal ini kan yang dapet banyak kan UMKM tuh, mereka lebih banyak dapet akses, lebih murah, lebih transparan, lebih kontinyu,” ungkapnya.
Sementara itu, Rusli menilai bahwa tudingan DPR itu tidak tepat, “Kurang tepat (jika melanggar perpres) kalau di dalam masalah penyelanggaraan itu, karena kan pada prinsipnya adalah itu tadi, efisiensi, keterbukaan dan transparansi, sama efektivitas,” tuturnya.
Peneliti lulusan Universitas Diponegoro, Semarang ini juga menambahkan, justru permendag ini sesuai dengan Perpres tersebut.
“Intinya dalam perpres pengadaan barang dan jasa itu (perpres No. 4 tahun 2015) , selama barang tersebut tersedia dengan baik, efisien, efektif, dan transparan itu oke, harganya lebih kompetitif dari proses yang biasanya, itu malah lebih sesuai dengan perpres itu. Kenapa saya bilang ini lebih efektif dan transparan, karena (mekanisme lelang) ini online kan, lelangnya lelang online, terus ada sistem barcode.
Mendag menjelaskan bahwa tujuan diadakannya lelang ini adalah agar para Industri Kecil Mengah (IKM) mendapat supply gula rafinasi murah dengan kualitas bagus. Selain itu, Mendag tidak ingin terjadi kembali rembesnya gula rafinasi ke pasaran yang menurut data Sucofindo mencapai 300.000 ton pertahun.
Sejalan dengan itu, Rusli menerangkan jika tujuannya demikian maka kebijakan ini patut didukung penuh.
“Intinya tujuan bagus agar tidak ada rembesan, Sehingga UMKM bisa secara jelas, harganya jelas, prosedurnya jelas, untuk mendapatkan gula rafinasi tersebut. Kalau itu juga untuk mencapai agar harga dapat terjangkau, oke. UMKM bisa mendapatkannya sesuai dengan kebutuhan, itu bagus, jadi gak usah lari-lari lagi di pasar gelap,” pungkas Rusli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.