Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Alokasi Subsidi Energi di RAPBN-P 2017 Ditambah, Ini Pendapat Pengamat

"Inflasi diatur pemerintah, yang kontribusi paling besar makanya pemerintah menjaga supaya tidak negatif makanya dengan tidak menaikan harga."

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Alokasi Subsidi Energi di RAPBN-P 2017 Ditambah, Ini Pendapat Pengamat
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Petugas PLN Area Bulungan Distribusi Jakarta Raya melakukan pemeriksaan terakhir penyambungan penambahan daya pelanggan 1300 VA menjadi 2200 VA di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (20/6). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah menambah anggaran subsidi energi sebesar Rp 25,8 triliun atau 33,8 persen lebih tinggi dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara perubahan (RAPBN-P) 2017.

Selain itu hingga akhir tahun 2017 pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif dasar listrik.

Langkah pemerintah tersebut dinilai tepat oleh ekonom Bank Permata, Josua Pardede, demi menahan laju inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

"Inflasi diatur pemerintah, yang kontribusi paling besar makanya pemerintah menjaga supaya tidak negatif makanya dengan tidak menaikan harga," kata Josua Pardede kepada Tribunnews.com, Minggu (9/7/2017).

Pada bulan Juni Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, sektor perumahan,  air, listrik, gas dan bahan bakar sebesar 0,75 persen dengan andil 0,18 persen pada inflasi. 

Sedangkan inflasi keseluruhan pada bulan Juni sebesar 0,69 persen.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan mulai 1 Juli 2017 hingga akhir tahun 2017 tidak akan ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL).

Jonan menjelaskan keputusan tersebut berdasarkan beberapa pertimbangan seperti kemampuan daya beli masyarakat, efisiensi dari PLN, hingga keputusan dari Presiden.

"Mempertimbangkan daya beli masyarakat, juga upaya efisiensi dari PLN sebagai penyedia tenaga listrik, itu Bapak Presiden memutuskan bahwa tarif listrik itu tidak ada penyesuaian apa pun juga, mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2017," papar Jonan saat ditemui di gedung kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2017).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas