Kejar Pajak, Setiap Hari Akan Ada Wajib Pajak Nakal yang Disandera
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan akan ada satu wajib pajak nakal yang disandera atau gijzeling,
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan akan ada satu wajib pajak nakal yang disandera atau gijzeling, guna mengejar penerimaan pajak pada tahun ini.
Menurut Ken, gijzeling merupakan upaya terakhir petugas pajak dalam menagih utang pajak yang dimiliki wajib pajak dengan nilai minimal Rp 100 juta.
"Jadi setiap hari harus ada satu yang disandera dari 341 KPP (kantor pelayanan pajak). Gijzeling dilakukan ketika sudah inkrah," ujar Ken di kantor DJP, Jakarta, Jumat (14/7/2017).
Ken menjelaskan, penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan telah dibayar lunas, atau jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah hukum tetap.
"Untuk penuhi target, kami tidak akan ngawur dan kami punya data, setelah amnesty pajak, banyak yang tidak ikut dan banyak yang ikut tapi ngasal, kami imbau pembetulan SPT," papar Ken.
Pada tahun ini, DJP menargetkan penerimaan dari pemeriksaan dan penagihan sebesar Rp 79,5 triliun, lebih tinggi dari proyeksi awal yang ditargetkan Rp 59,5 triliun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.