Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bantuan Insentif Pemerintah untuk Modal Kerja UMKM Kreatif Berakhir 24 Juli 2017

Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mulai membuka pendaftaran bantuan insentif penambahan modal (BIP) 2017 sebagai modal kerja bagi UMKM.

Penulis: Hasanudin Aco
zoom-in Bantuan Insentif Pemerintah untuk Modal Kerja UMKM Kreatif Berakhir 24 Juli 2017
ISTIMEWA
Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Indra Brugman, Chand Celvin, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Eddies Adelia, dan Direktorat Pengembangan Pasar Dalam Negeri Bekraf, Sappe Mangiring Patuan Sirait saat melakukan konferensi pers pada pembukaan Tanah Lot Kreatifood and Art Festival 2017 di Kawasan wisata Tanah Lot, Kabupaten Tabanan Provinsi Bali. Jumat (7/7/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mulai membuka pendaftaran bantuan insentif penambahan modal (BIP) 2017 sebagai modal kerja bagi UMKM.

Ketua Umum Aspikindo (Asosiasi Pengusaha Industri Kreatif Indonesia) Ellies Sutrisna dalam keterangannya mengatakan pendaftaran online bisa dilakukan sebelum 24 Juli 2017 untuk pelaku UMKM industri kreatif sub sektor kuliner, aplikasi digital dan game developer.

Pendataftaran online bisa diakses melalui : http://www.bekraf.go.id/berita/page/12/pendaftaran-bantuan-insentif-pemerintah-bip

Dikutip dari situs Bekraf  disebut bahwa BIP merupakan akses permodalan non perbankan kepada pelaku usaha ekonomi kreatif (ekraf) sub sektor aplikasi digital dan game developer serta kuliner.

Pendaftaran dilaksanakan dibuka pada 13 Juli 2017 dan ditutup 24 Juli 2017.

BIP merupakan skema bantuan penyaluran modal non perbankan kepada pelaku usaha ekraf berupa penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap yang difasilitasi oleh Bekraf.

“BIP 2017 adalah pilot project penyaluran bantuan oleh Deputi Akses Permodalan Bekraf. Ini salah satu upaya kami meningkatkan kapasitas usaha maupun produksi pelaku ekraf dalam bentuk penambahan modal,” tutur Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo.

Berita Rekomendasi

Pada pilot project ini, Bekraf memilih salah satu subsektor unggulan yaitu kuliner dan salah satu subsektor prioritas yaitu subsektor aplikasi digital dan game developer.

Kriteria umum pelaku usaha ekraf yang berhak mendaftar untuk mendapatkan BIP yaitu WNI, lebih diutamakan berbadan hukum, dan tidak menerima bantuan sejenis dari Kementerian/Lembaga Pemerintah lainnya di tahun 2017.

Pengajuan BIP oleh pelaku usaha ekraf berupa proposal dengan dokumen pendukung yang menyebutkan penggunaan dana BIP pada usahanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas