Perpanjangan Kontrak JICT dan HPH Dilakukan Sejak Lama
Perjanjian perpanjangan pengoperasian terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Pelindo II dan Hutchison Port Holding
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perjanjian perpanjangan pengoperasian terminal peti kemas Jakarta International Container Terminal (JICT) dengan Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) telah dimulai dari Agustus 2014. Mereka sepakat memperpanjang durasi kerja sama selama 25 tahun, mulai 2014 hingga 2039.
Direktur Kajian Ekonomi dan Bisnis Indonesia Development Monitoring Ferdinand Situmorang menilai BPK salah menuduh Menteri BUMN Rini Soemarno lalai tidak bisa mengawasi JICT. Padahal kata Ferdinand hal itu terjadi sejak di zaman Menteri BUMN Dahlan Iskan.
"Besar perjanjian perpanjangan pengoperasian JICT oleh HPH sudah terjadi diera Menteri Dahlan Iskan," ungkap Ferdinand.
Ferdinand pun menyayangkan hasil audit BPK tidak profesional. Karena Rini disudutkan karena perpanjangan kontrak JICT dan HPH.
"Sangat jelas sekali kalau hasil audit BPK sangat tidak professional dan lebih ditujukan untuk menyudutkan Menteri BUMN Rini Soemarno," papar Ferdinand.
Menurut Ferdinand tidak mungkin Menteri BUMN tidak bisa melakukan pembatalan perjanjian antara Pelindo II dan HPH. Karena Pelindo II sekalipun milik negara 100 Persen tetapi juga tunduk pada UU Perseroaan Terbatas.
"Dalam pengelolaannya ,artinya bukan menjadi tanggung jawab Menteri BUMN ketika Pelindo II melakukan Aksi korporasinya," ungkap Ferdinand.