Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Sukses di Bisnis Penyewaan Mobil, Atrans Rambah Bisnis Rental Via Aplikasi

"Kami berawal dari perusahaan rental. Ini yang berbeda dengan kompetitor karena yang lain hanya perusahaan aplikasi"

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Sukses di Bisnis Penyewaan Mobil, Atrans Rambah Bisnis Rental Via Aplikasi
ISTIMEWA
Di bisnis rental mobil online-nya, Atrans membagi dua kategori tarif berdasarkan radius. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengalaman PT Angelita Trans Nusantara (ATS) dalam jasa rental mobil selama 12 tahun membuat mereka percaya diri untuk mengembangkan bisnisnya. Perusahaan ini menjajal menyediakan jasa rental berbasis aplikasi online dengan nama Atrans.

Menurut Arynto C Samudro, Managing Director Atrans, hal tersebut yang menjadi keunggulan dibanding Gojek, Grab, dan Uber yang hanya menyediakan aplikasi dulu, baru kemudian model transportasinya.

"Kami berawal dari perusahaan rental. Ini yang berbeda dengan kompetitor karena yang lain hanya perusahaan aplikasi," terang Arynto saat peluncuran aplikasi Atrans di Jakarta, Selasa (18/7/2017).

Atrans mengenalkan konsep Trans Hour Rent untuk penentuan tarif layanan. Jadi ini merupakan layanan sewa rental mobil penumpang dengan patokan hitungan per jam. Artinya, berbeda dengan aplikasi lainnya yang menggunakan jarak sebagai perhitungan tarifnya. 

Atrans membagi dua kategori tarif berdasarkan radius. Pertama, kategori dalam kota dengan maksimum jarak dari titik mulai ke lokasi terjauh 50 km. Untuk tarifnya dikenakan Rp 80.000 untuk disewa selama sejam.

Untuk kategori luar kota, maksimum jarak mulai sampai tujuan sejauh 150 km dengan tarif rental Rp 150.000 per jam. Baik kategori dalam dan luar kota, minimal calon penumpang harus menyewa selama dua jam.

Jika dalam masa rental penumpang kelebihan waktu, maka akan dikenakan tarif pro rata, yaitu Rp 80.000 dibagi 60 menit dikali kelebihan waktu untuk dalam kota. Hal serupa juga terjadi untuk kategori luar kota, yaitu Rp 150.000 dibagi 60 menit dikalikan dengan kelebihan waktu tersebut. "Jadi kalo over time tinggal dibagi rata aja kelebihan tarifnya," terang Arynto.

BERITA REKOMENDASI

Reporter: Tantyo Prasetya 
 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas