Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Wijaya Laksana: Cegah Penyimpangan, Distribusi Pupuk Bersubsidi Gunakan Pola Tertutup

PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya mengamankan distribusi pupuk bersubsidi agar terjamin sampai ke tangan petani.

Editor: Toni Bramantoro
zoom-in Wijaya Laksana: Cegah Penyimpangan, Distribusi Pupuk Bersubsidi Gunakan Pola Tertutup
dok pribadi
Wijaya Laksana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Pupuk Indonesia (Persero) terus berupaya mengamankan distribusi pupuk bersubsidi agar terjamin sampai ke tangan petani.

Salah satunya adalah dengan menerapkan system distribusi tertutup untuk mencegah penyimpangan pupuk bersubsidi ke sektor lain.

Kepala Corporate Communication PT Pupuk Indonesia (Persero), Wijaya Laksana mengatakan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, sistem distribusi pupuk bersubsidi itu menggunakan sistem tertutup, dengan pola Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

"Pola distribusi ini sangat membantu mengurangi penyelewengan, menjamin pupuk diterima hingga ke tangan petani sesuai prinsip 6 tepat, yaitu tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat,tepat jenis, tepat mutu dan tepat harga," ungkap Wijaya Laksana, Kamis (27/7/2017).

Para produsen pupuk, yang terdiri dari anak-anak usaha Pupuk Indonesia, diakui Wijaya Laksana bertanggung jawab untuk menyalurkan pupuk bersubsidi ini hingga ke lini empat, atau sampai ke level kios-kios di seluruh Indonesia.

"Kami juga melakukan pengawasan bekerjasama dengan pemerintah setempat untuk memastikan pupuk ini sampai ke tangan petani," tutur Wijaya Laksana.

Wijaya Laksana menambahkan bahwa Pola RDKK ini dibuat untuk menjawab permasalahan-permasalahan yang dulu kerap terjadi dalam distribusi pupuk.

Berita Rekomendasi

Dengan Pola RDKK, maka hanya mereka yang terdaftar dan tercatat sebagai petani saja yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi, sesuai alokasi yang sudah ditentukan dan diverifikasi Dinas Pertanian setempat.

“Jadi tidak dilepas ke pasaran, namun diawasi betul-betul distribusinya, dan hanya orang yang sudah tercatat saja yang berhak memperoleh pupuk subsidi," jelas Wijaya Laksana.

Cara pola RDKK ini adalah, petani harus tergabung dalam kelompok tani, kemudian menyusun rencana kebutuhan mereka, yang kemudian diajukan kepada dinas setempat.

Data kebutuhan ini yang lalu menjadi dasar penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan produsen pupuk.

“Alurnya jelas dari gudang lini 1 sampai lini 4, kami bertanggung jawab atas penyalurannya. Bahkan masyarakat juga bisa turut memonitor distribusinyalewat website kami," jelas Wijaya Laksana.


Wijaya Laksana juga menambahkan bahwa pupuk bersubsidi adalah salah satu upaya Pemerintah membantu meringankan beban biaya produksi petani.

“Rata-rata harga pupuk bersubsidi itu bisa separuh dari harga pupuk yang sebenarnya. HET Urea saat ini adalah Rp1800/ kg, sedangkan bila tidak disubsidi harganya rata-rata bisa mencapai Rp3600 lebih. Sedangkan harga NPK bersubsidi hanya Rp2.300,-/kg, jauh dibawah harga NPK komersil yang mencapai Rp 5.500 an," urai Wijaya Laksana .

Hingga Bulan Juni 2017, penyaluran pupuk urea bersubsidi secara nasional sudah mencapai 1.907.315 ton, atau 99% dari rencana penyaluran hingga Juni 2017. Untuk NPK sudah 1.260.888 ton atau 102% dari rencana, dan pupuk SP36 mencapai 441.538 ton atau 92% dari rencana penyaluran hingga Juni.

Ke depan, Wijaya Laksana menegaskan bahwa Pupuk Indonesia akan terus memperbaiki sistem distribusinya.

“Kami tidak menampik masih banyak kekurangan, tapi kami benahi terus agar petani tidak dirugikan," tandas Wijaya Laksana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas