Ombudsman RI: Penggerebekan Gudang Beras Jangan untuk Pencitraan Satgas Pangan
"Jangan gunakan Satgas ini sebagai pencitraan. Ini kan untuk membenahi tata niaga."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia Kamis (27/7/2017) kemarin mengundang Kepala Bareskrim Mabes Polri dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus guna menjelaskan kasus beras yang mencuat akhir-akhir ini.
Komisioner Ombudsman RI, Alamsyah Saragih sempat mengkritisi kinerja Satgas Pangan saat menggerebek gudang beras milik PT Indo Beras Unggul di Bekasi.
Alamsyah mengkritik, aksi tersebut sebagai alat pencitraan Satgas Pangan, bukan namun benar-benar demi memperbaiki tata niaga beras di Indonesia.
Hal itu ia ungkapkan lantaran persolan yang membelit PT Indo Beras Unggul (PT IBU) akhir-akhir ini menimbulkan polemik bahkan saham perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia ini jatuh lebih dari 20 persen.
"Jangan gunakan Satgas ini sebagai pencitraan. Ini kan untuk membenahi tataniaga. Kasihan kawan-kawan di kepolisian yang profesional yang harus bekerja. Terganggu jadinya," ucap Alamsyah.
Ia menjelaskan saat ini Ombudsman RI tengah menyelidiki adanya potensi maladministrasi pada kasus ini. Ada 3 hal yang tengah dikaji oleh Ombudsman.
Pertama, tentang pemberian informasi kepada para penegak hukum dan masyarkat yang tidak valid dan berpotensi menyesatkan. Kedua, fungsi pengawasan dari lembaga-lembaga yang ada sudah berjalan sesuai dengan mekanisme atau tidak.
"Ketiga, adalah soal proses pembuatan regulasi. Ada perubahan-perubahan cepat ini motifnya apa, ada diskusi atau tidak, dan apakah sudah sesuai prosedur pembuatan regulasi?" ujar Alamsyah.
Sekadar informasi, kasus beras memang mencuat usai penggerebekan Satgas Pangan terhadap PT IBU beberapa waktu lalu. Satgas pangan terdiri dari beberapa unsur di antaranya Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha dan Kepolisian.
Dalam operasi ini diamankan pula sekitar 1.161 ton stok beras bermerek Maknyuss dan Ayam Jago yang diduga bermasalah. Kepolisian menyebutkan PT Indo Beras Unggul (IBU) diduga melanggar Pasal 382 bis KUHP, Pasal 8 huruf i dan 3 UU Perlindungan Konsumen dan Pasal 141 UU Pangan. Meski sudah berstatus penyidikan, kepolisian belum mengumumkan siapa yang menjadi tersangka.
Reporter: Teodosius Domina