Pabrik Larutan Infus dan Produk Obat Suntik Berkapasitas 15 Juta Unit Berdiri di Karawang
Braun akan memproduksi beragam larutan infus dan produk obat suntik yang akan digunakan untuk pasien-pasien di Indonesia dan juga akan diekspor
Penulis: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT B. Braun Medical Indonesia mendirikan pabrik larutan infus B. Braun pertama di Indonesia yang memproduksi produk-produk cairan dasar dan produk-produk larutan infus inovatif lainnya untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor.
Tidak tanggung-tanggung, untuk tahap pertama saja, kapasitas produksi tahunan pabrik akan mencapai 15 juta unit.
Berlanjut ke pembangunan tahap kedua, kapasitas produksi tahunan pabrik akan meningkat hingga 48 juta unit.
"Braun akan memproduksi beragam larutan infus dan produk obat suntik yang akan digunakan untuk pasien-pasien di Indonesia dan juga akan diekspor ke negara lain di kawasan Asia Pasifik," kata Managing Director of B. Braun Indonesia, Stephan Soyka di Jakarta, Minggu (30/7/2017).
Baca: Warga Asrama TNI di Karawang Tolak Rencana Eksekusi Rumah
Larutan infus merupakan salah satu perawatan dasar yang diberikan kepada pasien. B. Braun memproduksi larutan infus dalam wadah sistem tertutup yang dapat mengurangi risiko kontaminasi udara, bakteri, dan non-bakteri.
Beberapa produk, yang akan diproduksi di pabrik baru ini meliputi Ecosol Ringer Lactate IV Inf (500 ml), Sterofundin ISO IV Inf (500 ml), Ecosol Sodium Chloride 0.9 Infus (500 ml), Ecosol Glucose 10% IV Inf (500 ml) dan Glukosa 5% (500ml).
Dibangun di lahan seluas 19 hektar dengan nilai investasi sekitar Rp 900 miliar, pabrik ini akan menjadi lokasi produksi utama B. Braun sebagai perusahaan alat kesehatan dan farmasi global.
Inilah 10 Tujuh Manfaat Kondom yang Dijamin Tak Akan Pernah Anda Bayangkan https://t.co/X9ymVEf0xS via @tribunnews
— TRIBUNnews.com (@tribunnews) July 30, 2017
Pabrik ini dilengkapi dengan teknologi canggih untuk menghasilkan produk-produk medis yang berkualitas tinggi dan aman.
Investasi pembangunan pabrik produksi tersebut sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan, dan Peraturan Menteri Kesehatan No. 17/2017 tentang Rencana Aksi Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan di Indonesia.
Pabrik produksi yang akan mulai beroperasi tersebut akan membantu Indonesia meminimalkan ketergantungan negara terhadap produk impor dan bahkan dapat mengubah Indonesia menjadi negara eksportir yang mampu mengantisipasi kekurangan obat di masa depan.