Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Segera Diluncurkan: Paket Kebijakan Ekonomi Ke-16, Insentif Apa Saja yang Dijanjikan?

"Fokusnya menyangkut penyederhanaan aturan lebih lanjut, khususnya untuk pelaksanaan investasi," kata Darmin

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Segera Diluncurkan: Paket Kebijakan Ekonomi Ke-16, Insentif Apa Saja yang Dijanjikan?
TRIBUNNEWS/SENO
Darmin Nasution 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Paket kebijakan ekonomi ke-16 akan segera diluncurkan dalam waktu dekat. Pemerintah berencana mengatur lebih lanjut soal kemudahan berinvestasi.

Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan paket kebijakan ekonomi terbaru tersebut akan meluncur dua pekan lagi.

"Fokusnya menyangkut penyederhanaan aturan lebih lanjut, khususnya untuk pelaksanaan investasi," kata Darmin usai memberikan sambutan pada acara seminar Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI), Senin (31/7/2017).

Ia melanjutkan, penyederhanaan aturan soal investasi berlaku di semua sektor. Hal tersebut diupayakan untuk menstimulus kegiatan investasi yang belakangan cenderung melambat.

"Kita melakukan perombakan besar, agar investasi bisa berjalan lebih cepat dibanding dengan yang selama ini berjalan," ungkap Darmin.

Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator (Kemenko) bidang Perekonomian, Edy Putra menerangkan beberapa alasan mengapa pemerintah harus mempercepat eksekusi investasi

Pertama, adanya gap antara komitmen dan realisasi investasi.

Berita Rekomendasi

Baca: Untuk Pertama Kalinya, Volvo Tampil di GIIAS 2017 Mulai 10 Agustus Nanti

Baca: Harga Sahamnya Melonjak 132 Persen, Minna Padi Dikabarkan Akan Akuisisi Bank Muamalat

Kedua, ada beberapa wilayah investasi yang belum berkembang. Ketiga, kecilnya porsi Indonesia terhadap world investment outflow (WIO). "Kita memiliki peluang investasi pembangunan dan kita perlu terobosan sistem pelayanan birokrasi menghadapi kondisi perizinan investasi," tutur Edy.

Sebelumnya, pemerintah juga telah membentuk satuan tugas (satgas) pendampingan pelaksanaan investasi atau investment task force.

Satgas tersebut terdiri dari satgas nasional, satgas sektor di masing-masing kementerian/ lembaga dan satgas pemda untuk penyelesaian perizinan secara terintegrasi.

“Sehingga, misalnya, kalau izin investasi tiga jam dari BKPM sudah keluar, kemudian izin tersebut diteruskan ke satgas kementerian teknisnya. Satgas ini yang kemudian mengawal dan melayani investor itu sampai dia selesai. Proses pelaporan dari masing-masing satgas juga harus jelas dan secara online,” terang Edy.

Di sisi lain, pemerintah juga berencana mengusahakan sistem terintegrasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara online atau disebut dengan invesment single submission services.

 “Nantinya, antar PTSP akan terkomunikasi secara sistem, membentuk suatu layanan online dengan konsep single submission, yang memungkinkan pengaju permohonan tidak perlu datang mengajukan perizinan investasi di kementerian lain dan mengisi ulang data yang sama,” papar Edy.

Reporter Elisabeth Adventa 

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas