Kemenkeu Akan Evaluasi Penggunaan Dana Desa Sebelum Anggarannya Ditambah
Tahun depan (2018), dana desa yang dianggarkan meningkat dua kali lipatnya, yakni Rp 120 triliun, rata-rata per desa sebesar Rp 1,4 miliar.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan menevaluasi terkait penggunaan dana desa yang pada tahun ini telah disalurkan sebesar Rp 60 triliun sebelum nilai anggarannya ditingkatkan di tahun depan.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Boediarso Teguh Widodo mengatakan, evaluasi sangat diperlukan karena ada beberapa daerah yang dananya masih tersimpan diperbankan.
Artinya, penyerapan dana desa tersebut tidak efektif dan tidak terjadi pembangunan disuatu daerah.
"Maunya kami meningkatkan dana desa di 2018, tapi kami perlu evaluasi dulu," ucap Boediarso di Jakarta, Kamis (3/8/2017).
Menurutnya, masih banyaknya dana desa yang tersimpan diperbankan dan terdapat catatan dana desa yang hangus sejak 2015 mencapai Rp 109,3 miliar untuk 546 desa, menandakan diperlukan formulasi yang tepat agar harapan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan semakin cepat.
"Jadi ada formulasi baru pada dana desa 2018, kalau terus digelontorkan tanpa kontrok, dana itu jadi idle (mengendap)," ucapnya.
Data Kementerian Desa menunjukkan, di APBN-P 2016 dana desa yang dianggarkan sebesar Rp 20,76 triliun, dengan rata-rata dana desa per desa sebesar Rp 280,3 juta.
Sementara pada 2016, dana desa meningkat sebesar Rp 46,98 triliun dan rata-rata dana desa per desa sebesar Rp 643,6 juta.
Pada tahun 2017, dana desa yang dianggarkan sebesar Rp 60 triliun, rata-rata dana desa per desa sebesar Rp 800,4 juta.
Tahun depan (2018), dana desa yang dianggarkan meningkat dua kali lipatnya, yakni Rp 120 triliun, rata-rata per desa sebesar Rp 1,4 miliar.