Ojek Online Dilarang Beroperasi di Kota Magelang, Ini Alasan Pak Wali
Sigit beralasan, kebijakan itu diambil demi melindungi eksistensi angkutan umum yang selama ini ada di Kota Magelang.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kabar Pemerintah Kota Magelang melarang ojek online berbasis aplikasi beroperasi di kotanya bukan isapan jempol.
Wali Kota Magelang Sigit Widyonondito tegas meminta ahar ojek online tidak beroperasi di wilayahnya. Dia juga tidak menerbitkan izin atau rekomendasi ojek online beroperasi di wilayahnya.
Sigit beralasan, kebijakan itu diambil demi melindungi eksistensi angkutan umum yang selama ini ada di Kota Magelang.
Dia menambahkan, langkah itu juga diambil sebagai upaya melindungi kepentingan rakyat.
Dia menilai, Magelang bukan kota metropolitan layaknya kota-kota besar di tanah air, sehingga keberadaan angkutan umum konvensional yang selama ada harus dilindungi.
"Ya, ngeman yang sudah ada (angkutan umum konvensional), kota kita kan bukan kota metropolitan. Yang sudah ada, kita lindungi, supaya bisa eksis," katanya, usai memimpin Upacara Penerimaan Piala Adipura, di Halaman Kantor Setda Kota Magelang, Kamis (3/8/2017) sore.
Baca: Misteri Benjolan Kecil di Bagian Kepala dr Ryan Thamrin
Sigit menyadari, di mata masyarakat, ojek online memang dinilai lebih ekonomis dan praktis. Dia secara pribadi juga mengetahui hal tersebut.
Namun, orang nomor satu di Kota Magelang itu tetap bersikukuh melindungi angkutan umum konvensional, meski gelombang protes mengalir deras di berbagai lini media sosial, seperti facebook, twitter dan instagram.
Baca: Rumah Terbakar di Palmerah, Ibu dan Tiga Anaknya Tewas Terpanggang di Kamar Mandi
"Saya ngerti, saya ngerti, secara pribadi ngerti, tapi saya tetap melindungi yang sudah ada. Memang terpaut lebih murah, tapi yang sudah ada itu kan legal," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.