INDEF: Kembalikan Kota Batam ke Fungsi Awal Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas
"Pemerintah pusat diharapkan mengembalikan Batam sebagai kawasan industri untuk teknologi tinggi yang mampu bersaing di kawasan Asia Pasifik."
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polemik perselisihan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dengan Pemerintah Kota Batam dalam mengelola Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) masih terjadi.
Direktur Eksekutif INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Enny Sri Hartati menjelaskan Batam sampai saat ini masih jadi kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Karena itu Enny berharap pemerintah sebaiknya mengembalikan status tersebut agar bisa meningkatkan investasi dalam negeri.
"Pemerintah pusat diharapkan mengembalikan Batam sebagai kawasan industri untuk teknologi tinggi yang mampu bersaing di kawasan Asia Pasifik," ujar Direktur Eksekutif INDEF (Institute for Development of Economics and Finance), Enny Sri Hartati di diskusi Quo Vadis Batam, Jakarta, Rabu (9/8/2017).
Enny memaparkan sesuai amanat UU No.44 Tahun 2007, wewenang BP Batam sebagai pengelola Kawasan Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) yang merupakan FTZ harus dipertegas. Salah satu caranya memberikan wewenang sepenuhnya kepada BP Batam.
Baca: Ucapan Selamat Datang Wapres Jusuf Kalla Terpasang di Booth Lexus
"Wewenang dan tupoksi instansi lain yang terkait dengan pengembangan FTZ Batam dapat dilakukan dalam satu lembaga saja yakni BP Batam,” ungkap Enny.
Dalam UU No.44 Tahun 2007, sejalan dengan Keppres No.41 Tahun 1973, menugaskan BP Batam untuk mengembangkan dan mengendalikan pembangunan pulau Batam sebagai daerah industri.
BP Batam juga mengatur kegiatan transshipment (pengalih-kapalan), merencanakan dan mengusahakan kebutuhan prasarana dan fasilitas Batam, serta mengelola perizinan investasi.
Baca: Pagi Ini Rupiah KO di Perdagangan Spot
Aturan yang sama juga memberi wewenang kepada BP Batam yang meliputi tiga aspek yakni pertanahan (termasuk hak pengelolaan, peruntukan, penggunaan atas tanah dan menerima uang wajib tahunan atas tanah), pengembangan dan pengelolaan infrastruktur, dan pelayanan investasi.
"Dalam prakteknya, tugas dan kewenangan tersebut tidak berjalan dengan mulus akibat munculnya “dua nahkoda” dalam pengelolaan kawasan tersebut, yakni BP Batam dan Pemkot Batam," kata Enny.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.