Siasati Fluktuasi Kurs, BI Sarankan BUMN Lakukan Transaksi Lindung Nilai
"Secara keseluruhan, kita menerima 2.660 perusahaan yang melapor (ke BI untuk hedging), sebanyak 88 persennya sudah hedging nilai tukar"
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Bank Indonesia (BI) mendorong agar badan usaha milik negara (BUMN) melakukan transaksi lindung nilai (hedging) karena dinilai memberikan banyak manfaat. Satu diantaranya, untuk mendapatkan suku bunga utang yang kompetitif.
"Yang jelas manfaatnya bagi BUMN bisa hedging (lindung nilai) khususnya nilai tukar, biaya suku bunga lebih murah sesuai dengan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo di Gedung BI, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Sekadar informasi, saat terjadi krisis ekonomi tahun 1998, banyak korporasi Indonesia yang memiliki utang dalam dolar AS atau mata uang asing melakukan aksi hedging demi menyiasati membengkaknya utang valas akibat fluktuasi kurs rupiah yang sangat ekstrem saat itu.
Transaksi hedging masuk kategori transaksi derivatif untuk memitigasi risiko atau melindungi nilai suatu aset, kewajiban, pendapatan atau beban perusahaan akibat perubahan nilai tukar dan suku bunga.
Perry menjelaskan, saat ini sudah banyak perusahaan BUMN maupun non BUMN yang sudah melakukan lindung nilai.
"Secara keseluruhan, kita menerima 2.660 perusahaan yang melapor (ke BI untuk hedging), sebanyak 88 persennya sudah hedging nilai tukar untuk yang kewajiban jatuh tempo 3 bulan ke depan. Tapi untuk yang kewajiban jatuh tempo 6 bulan, kurang lebih 90 persen," ujar dia.