Hutama Karya Jadi Operator Ruas Tol Ruas Akses Tanjung Priok
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” sebut Pasal 9 di Perpres tersebut.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2017 tentang Penugasan Kepada PT Hutama Karya (Persero) Untuk Mengusahakan Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok.
Dijelaskan peningkatan kelancaran arus barang dari dan menuju Pelabuhan Tanjung Priok menjadi pertimbangan Pemerintah mempercepat penyelesaian pembangunan dan pengoperasian Talan Tol Ruas Akses Tanjung Priok yang layak secara ekonomi namum belum layak secara finansial.
Dikutip dari situs Setkab, Rabu (23/8/2017), penugasan ini mencakup pengoperasian dan pemeliharaan atas Ruas Jalan Tol Akses Tanjung Priok yang telah dibangun Pemerintah; pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan pemeliharaan atas Ruas Akses Tanjung Priok untuk Seksi W1 dan Seksi W2.
Soal waktu dan tahapan pelaksanaan penugasan kepada PT. Hutama Karya, menurut Perpres ini, ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Perpres ini juga menyebutkan, PT Hutama Karya dapat menggunakan pendapatan atas penugasan sebagaimana dimaksud sebagai sumber pendanaan untuk percepatan pembangunan Jalan Tol di Sumatera, yang telah ditugaskan kepada Hutama Karya sesuai Perpres No, 100 Tahun 2014.
“Penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud berdasarkan persetujuan Menteri PUPR setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” bunyi Pasal 3 ayat (2) Perpres ini.
Terkait pendanaan, menurut Perpres ini terdiri dari penerusan pinjaman dari pinjaman pemerintah yang berasal dari luar negeri dan/atau dalam negeri; penerbitan surat utang/obligasi oleh PT. Hutama Karya (Persero).
Selain itu juga bisa berasal dari pinjaman Hutama Karya dari lembaga keuangan serta dari pendanaan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam rangka penerbitan surat utang/obligasi dan pelaksanaan pinjaman oleh Hutama Karya sebagaimana dimaksud, Perpres ini menyebutkan, dapat diberikan jaminan pemerintah terhadap kewajiban pembayaran Hutama Karya.
Untuk penugasan tersebut, Menteri BUMN melakukan pembinaan dan pengawasan korporasi dan mengoordinasikan BUMN lain untuk mendukung penugasan dimaksud.
Sedangkan Menteri PUPR ditugasi menetapkan standar kinerja pelayanan yang dituangkan dalam Perjanjian Tertulis Pengusahaan Jalan Tol dan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap teknis pembangunan dan pengoperasian ruas Jalan Tol.
Kementerian ini juga ditugasi memberikan hak Pengusahaan Jalan Tol kepada PT. Hutama Karya (Persero) selama 40 (empat puluh) tahun menyelesaikan bidang tanah milik PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) dan bidang tanah yang pendanaannya disediakan PT Jakarta Propertindo dan/atau PT Jakarta Akses Tol Priok yang digunakan untuk Jalan Tol Ruas Akses Tanjung Priok sesuai UU.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” sebut Pasal 9 di Perpres tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.