Dirjennya Terkena OTT KPK, Budi Karya Sumadi Bilang Prihatin dan Minta Maaf
“Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemhub) belum menerima informasi resmi terkait operasi tangkap tangan yang menimpa pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan yang telah ramai diberitakan oleh media massa.
Namun demikian Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadimengaku prihatin dengan kejadian ini. Menhub juga menjunjung tinggi kegiatan yang dilakukan oleh KPK.
"Prihatin karena sejak awal saya sudah keras supaya jangan ada orang Kemenhub yang menerima suap atau korupsi. Selanjutnya kami masih menunggu pernyataan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai detail operasi tangkap tangan terhadap pejabat Kemenhub. Kami juga menjunjung tinggi kegiatan yang dilakukan oleh KPK tersebut," ujar Budi dalam keterangan tertulis yang didapat Kontan, Kamis (24/8/2017).
Atas kejadian yang kembali terjadi di Kemenhub ini, Menhub Budi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena korupsi masih terjadi di kementerian yang dipimpinnya sejak pertengahan tahun 2016 tersebut.
“Atas nama pribadi dan Kementerian Perhubungan, saya memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh rakyat Indonesia, karena kejadian ini kembali terulang,” tutur Menhub.
Lebih lanjut Menhub memastikan akan menghormati dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk melakukan proses hukum sebagaimana mestinya. Kejadian ini dikatakan Menhub menjadi masukan bagi dirinya untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam.
“Semua masih ingat ketika saya melakukan operasi tangkap tangan pungli di awal saya masuk Kemenhub, ternyata praktik ini masih ada meski pada setiap kesempatan saya selalu mengingatkan, ini menjadi masukan bagi saya untuk lebih keras melakukan pengawasan ke dalam. Korupsi adalah penyakit bangsa yang harus terus kita lawan secara bersama,” jelasnya.
Reporter: Teodosius Domina