Subsidi Rumah Bisa Sampai 30 Persen dari Harga Rumah
Heripoerwanto menjelaskan skema BP2BT hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pekerja nonformal
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) bakal tetapkan skema pembiayaan rumah berupa bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).
Dalam skema BP2TB Kredit Pemilikan Rumah (KPR) masuk komersial, sehingga bunganya berubah-ubah. Namun hal yang meringankan bantuan uang mukanya mencapai 25-30 persen dari harga rumah per unitnya.
"KPR bunga komersial tapi bantuan uang muka lebih besar Rp 4 juta, itu kira-kira komponennya sekitar 25-30 persen dari harga rumah bentuk bantuannya," ujar Direktur Perencanaan Pembiayaan Perumahan, Ditjen Pembiayaan Perumahan Kementerian PU-PR, Eko D Heripoerwanto, Kamis (24/8/2017).
Heripoerwanto menjelaskan skema BP2BT hanya untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) pekerja nonformal. Regulasinya ditargetkan akan selesai tahun ini.
"Jadi BP2BT itu adalah produk baru yang akan diluncurkan mudah-mudahan bisa dilakukan tahun ini," kata Heri.
Heri menambahkan bentuk subsidi yang diberikan dari Kementerian PUPR adalah uang muka untuk KPR komersial. Hal ini berbeda dengan Fasilitas Likuiditias Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang menerapkan bunga kredit rendah dan flat.
"Uang muka di depan, tapi FLPP bunga rendah," papar Heri
Sebelumnya diketahui Kementerian PUPR mengalokasikan anggaran untuk bantuan pembiayaan perumahan sebesar Rp 7,6 triliun. Anggaran BP2BT dialokasikan sebanyak Rp 5 miliar untuk 156 unit.