Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Empat Poin Penting Hasil Perundingan Pemerintah RI dan Freeport

PT FI sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dari penerimaan negara di bawah perjanjian kontrak karya

Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Empat Poin Penting Hasil Perundingan Pemerintah RI dan Freeport
TRIBUNNEWS/APFIA
Konferensi pers paparan kesepakatan perundingan antara Pemerintah RI dan Freeport Indonesia di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (29/8/2017). Konferensi pers ini dihadiri Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menkeu Sri Mulyani dan bos Freeport McMoran Richard Adkerson. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pemerintah kembali melakukan perundingan dengan PT Freeport Indonesia (PT FI) terkait dengan divestasi 51 persen saham, Selasa (29/8/2017).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengatakan, berdasar hasil perundingan terakhir yang dilakukan antara PT FI dan Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, serta perwakilan dari berbagai kementerian telah disepakati empat poin.

Keempat poin tersebut adalah divestasi, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian, penerimaan negara, dan perpanjagan masa operasi.

Jonan menyebut untuk divestasi 51 persen saham, PT Freeport sudah bersedia melepas 51 persen sahamnya. Namun mengenai skema dan detil lainnya masih dalam tahap perundingan.

"Pertama, ini mandat Pak Presiden dan bisa diterima oleh Freeport. Divestasi PT FI menjadi 51 persen. Pada saat ini sedang dirundingkan secara detail," ungkap Jonan di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (29/8/2017).

Kesepakatan kedua adalah PT FI berkomitmen membangun fasilitas pemurnian dan pengolahan atau smelter selama 5 tahun atau selambat-lambatnya tahun 2022.

Berita Rekomendasi

"Kedua, PT FI berkomitmen dalam membangun smelter dalam waktu lima tahun sampai Januari 2022 atau 5 tahun atau sejak IUPK diterbitkan," ungkap Jonan.

Lalu, poin ketiga mengenai penerimaan negara. PT FI bersedia menjamin penerimaan yang akan diterima Pemerintah Indonesia akan lebih besar setelah mereka sudah memegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) jika dibandingkan dengan saat mereka masih memegang status Kontrak Karya (KK).

"Ketiga, PT FI sepakat menjaga besaran penerimaan negara sehingga lebih baik dari penerimaan negara di bawah perjanjian kontrak karya," ujar Jonan.

Mengenai poin selanjutnya yaitu perpanjangan masa operasi, perpanjangan akan diberikan 2x10 tahun  sesuai dengan persetujuan Presiden sesuai dengan UU Nomor 4 tahun 2009.

"Berdasarkan UU No. 4 tahun 2009 tentang perpanjangan operasi, maka maksimum itu 2x10 jadi 2031-2041 persyaratan ada di IUPK, perpanjangan pertama bisa diajukan segera," ungkap Jonan.

Saat mengumumkan poin-poin tersebut Jonan didampingi Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Bos Freeport McMoran, Richard Adkerson.

Perundingan antara pemerintah RI dan PT FI sudah berlangsung sejak Februari 2017.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas