Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank DKI Gandeng Tujuh BPD untuk Genjot Transaksi Nontunai

kesepakatan antara tujuh BPD tersebut didasari olrh pertimbangan keberhasilan implementasi Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI

Editor: Sanusi
zoom-in Bank DKI Gandeng Tujuh BPD untuk Genjot Transaksi Nontunai
Harian Warta Kota/henry lopulalan
Petugas Bank DKI ketika melayani nasabah di sela-sela peluncuran Jakmobile di Jalan Wijaya II, Kebayoranbaru, Jakarta Selatan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank DKI bekerja sama dengan tujuh bank pembangunan daerah (BPD), untuk mendukung implementasi transaksi nontunai di lingkup pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten, dan kota (pemkab/pemkot).

Tujuh BPD tersebut adalah Bank Lampung, Bank Nagari, Bank Aceh Syariah, Bank Jateng, Bank Kalteng, Bank Papua, dan Bank Sultra.

Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi menjelaskan, kerja sama ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/51-2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.

“Hal ini juga sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017,” kata Kresno dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2017).

Dia menjelaskan, kesepakatan antara tujuh BPD tersebut didasari oleh pertimbangan keberhasilan implementasi Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI, yang telah menerapkan transaksi nontunai di lingkup pemprov.

Per Juni 2017, tercatat 811 SKPD dan UKPD DKI Jakarta yang sudah menggunakan cash management system. Ke depan, Bank DKI masih akan menggandeng sejumlah bank pembangunan daerah lainnya terkait dengan penerapan transaksi nontunai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas