Bank DKI Gandeng Tujuh BPD untuk Genjot Transaksi Nontunai
kesepakatan antara tujuh BPD tersebut didasari olrh pertimbangan keberhasilan implementasi Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank DKI bekerja sama dengan tujuh bank pembangunan daerah (BPD), untuk mendukung implementasi transaksi nontunai di lingkup pemerintah provinsi (pemprov), pemerintah kabupaten, dan kota (pemkab/pemkot).
Tujuh BPD tersebut adalah Bank Lampung, Bank Nagari, Bank Aceh Syariah, Bank Jateng, Bank Kalteng, Bank Papua, dan Bank Sultra.
Direktur Utama Bank DKI Kresno Sediarsi menjelaskan, kerja sama ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/51-2017 tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Kota.
“Hal ini juga sebagai tindak lanjut pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2016 dan Tahun 2017,” kata Kresno dalam keterangan tertulis, Senin (28/8/2017).
Dia menjelaskan, kesepakatan antara tujuh BPD tersebut didasari oleh pertimbangan keberhasilan implementasi Pemprov DKI Jakarta bersama Bank DKI, yang telah menerapkan transaksi nontunai di lingkup pemprov.
Per Juni 2017, tercatat 811 SKPD dan UKPD DKI Jakarta yang sudah menggunakan cash management system. Ke depan, Bank DKI masih akan menggandeng sejumlah bank pembangunan daerah lainnya terkait dengan penerapan transaksi nontunai.