Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Diminta Dengar Masukan Masyarakat soal Regulasi Gambut

Intsiawati menilai langkah tersebut merupakan hal yang positif, namun ia menyarankan ada baiknya pemerintah juga ikut mendengarkan masukan

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Diminta Dengar Masukan Masyarakat soal Regulasi Gambut
Melvinas Priananda/Melvinas Priananda
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Intsiawati Ayus mengatakan regulasi gambut yang diatur dalam PP Nomor 57 tahun 2016 dan Permen LHK P.17 tahun 2017 adalah salah satu langkah pemerintah dalam menjaga lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan.

Dia menilai aturan ini berdampak pada buruh yang bekerja di sektor kehutanan.

Intsiawati menilai langkah tersebut merupakan hal yang positif, namun ia menyarankan ada baiknya pemerintah juga ikut mendengarkan masukan dari berbagai pihak masyarakat, pelaku usaha, kelompok buruh dan petani. Sebab, untuk Provinsi Riau dampaknya akan cukup besar

Jumlah pekerja di Riau menurut data BPS terakhir 3.128.108 orang dan 1.268.761 atau 40,56 persen ada di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan, dan perikanan. Jika 75 persen dari jumlah tersebut adalah buruh sektor kehutanan dan perkebunan, maka ada sekitar 951.570 orang yang terdampak langsung dengan kebijakan tersebut.

"Di satu sisi kita ingin kebakaran lahan dan hutan menyentuh angka zero, di sisi lain ada hal yang juga harus dipertimbangkan. Karena akan berdampak juga bagi keseluruhan rakyat Riau," katanya.

"Intinya, saya mendukung perlindungan terhadap gambut, namun saya juga tidak ingin angka pengangguran di Riau bertambah banyak, yang dikhawatirkan akan berefek pada naiknya kerawanan sosial dan angka kriminalitas."

Dia mengaku telah bertemu dengan kelompok masyarakat di Riau, yang keberatan dengan diberlakukannya regulasi gambut secara radikal. Sesuai fungsi DPD, dia telah menampung dan akan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat, serta memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada masyarakat di daerah yang diwakilinya.

Berita Rekomendasi

"Karena tidak adil rasanya, kalau hanya menyampaikan kesimpulan dari satu kelompok yang keberatan saja. Tapi kalau terlalu lama, maka aspirasi yang sudah ada akan saya sampaikan kepada Menteri LHK," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas