Bos First Travel Minta Waktu 6 Bulan Usai Musim Haji untuk Berangkatkan Jemaah
"Kami meminta tendensi enam bulan untuk pemberangkatan dimulai usai musim haji selesai," ungkap dia
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel sudah menyusun proposal perdamaian terkait penyelesaian kewajiban kepada seluruh krediturnya sebagai kelanjutan dari proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang saat ini disandang perusahaan penyedia jasa umrah itu.
Kepala Divisi Legal Handling Complaint PT First Travel Deski mengatakan, saat ini ia dan Andika Surachman serta Anniesa Hasibuan selaku Direksi First Traveltengah melakukan perundingan terkait skema penyelesaian kewajiban.
Adapun nantinya proposal tersebut akan berisikan dua opsi yakni tetap memberangkatkan umrah atau mengembalikan dana (refund) para jamaah. Kendati begitu, Deski bilang, pihaknya akan fokus dalam opsi memberangkatkan para jamaah.
Baca: Pak Andika Merasa Ini Merupakan Dosa Dunia Akhirat
"Kami meminta tendensi enam bulan untuk pemberangkatan dimulai usai musim haji selesai," ungkap dia, Selasa (5/9/2017).
Perihal pemberangkatan, First Travel akan menggunakan skema konsorsium.
Hal itu seiring dengan izin operasional perusahaan yang dicabut oleh Kementerian Agama. "Tapi untuk seperti apa jelasnya kami masih didiskusikan baiknya," tambah Deski. Pun juga untuk opsi refund yang masih belum tahu bagaimana skemanya.
"Namun yang pasti, kami masih fokus pada opsi pemberangkatan umrah karena mayoritas jamaah masih menginginkan dan niat awal untuk berangkat," tegasnya. Adapun proposal tersebut lazimnya dibagikan kepada para kreditur 27 September 2017 saat verifikasi tagihan.
Reporter: Sinar Putri S.Utami
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.