Kemenhub Gelar Diskusi untuk Revisi Permenhub Transportasi Online
"Intinya harus tetap diatur karena ini negara. Kalau gak mau pergi ke negara yang membebaskan aturan," ungkap Darmaningtyas
Penulis: Apfia Tioconny Billy
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat gencar menggelar diskusi untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang mencabut 14 pasal Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan online.
Melalui diskusi tersebut Kemenhub menerima masukan mengenai 14 pasal yang dicabut tersebut untuk menjadi bahan kajian tindakan selanjutnya.
Kali ini diskusi diadakan di Jakarta, setelah sebelumnya dilaksanakan di Surabaya dan akan digelar pada Kamis (7/8/2017) mendatang di Makassar.
"FGD pertama kita laksanakan di Surabaya dalam menjaring informasi di masyarakat. Menindaklanjuti keputusan MA dengan mencoba aturan kira-kira bisa enggak dijadikan sebagai dasar angkutan secara umum baik secara online maupun konvensional," ucap PLT Dirjektur Jenderal Perhubungan Darat, Hindro Surahmat, di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/9/2017).
Diskusi pun dihadiri Direktur Angkutan Multimoda Cucu Mulyana, perwakilan dari Organsiasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Driver Online (ADO), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta serta perwakilan dari koperasi.
Dari pantauan Tribunnews.com, dalam diskusi tersebut kebanyakan dari mereka sudah setuju dengan isi dari PM 26.
Mereka pun meminta agar peraturan baru ataupun revisi peraturan cepat dibuat agar tidak ada kekosongan peraturan.
"Kami berpendapat tetap diatur. Tidak dilepas," ucap perwakilan dari dishub DKI.
"Intinya harus tetap diatur karena ini negara. Kalau gak mau pergi ke negara yang membebaskan aturan," ungkap Darmaningtyas pengamat transportasi.
Setelah diskusi di Makassar, Kementerian Perhubungan pun akan langsung merancang perubahan peraturan menteri tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusan Nomor 37 P/HUM/2017 pada 20 Juni 2017 menyatakan bahwa 14 poin dalam PM 26 tahun 2017 dibatalkan.
Oleh karena itu, MA meminta kepada Menteri Perhubungan mencabut 14 poin tersebut.
Putusan MA ini merupakan hasil dari permohonan uji materi PM 26 yang diajukan oleh masyarakat Indonesia diantaranya Sutarno, Endru Valianto Nugroho, Lie Herman Susanto, Iwanto, Johanes Bayu Sarwo Aji, Antionius Handoyo.