Menteri Susi Tetap Larang Nelayan Tangkap Ikan Pakai Cantrang, Ini Alasannya
“Cantrang dengan troll, untuk di dalam negeri dengan ukuran 100-150 TG, panjangnya bisa 6 kilometer"
Penulis: Syahrizal Sidik
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Syahrizal Sidik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menegaskan mengenai larangannya nelayan Indonesia menangkap ikan menggunakan alat tangkap cantrang.
Susi beralasan, alat tangkap cantrang tidak ramah lingkungan, sama halnya seperti pukat hela (trawl) dan pukat tarik (seine net). Selain itu, pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur dalam Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2015.
“Cantrang dengan troll, untuk di dalam negeri dengan ukuran 100-150 TG, panjangnya bisa 6 kilometer. Dengan luas area tangkapan 280 hektare sekali tarik, kapal Thailand satu troll bisa tarik udang dan ikan 100-170 ton,” ujar Susi saat ditemui di Kampus UKI, Cawang, Jakarta Timur.
Sementara itu, secara terpisah, perwakilan dari nelayan yang mengatasnamakan Aliansi Nelayan Indonesia (ANNI), hari ini datang untuk bertemu Presiden Joko Widodo yang merasa keberatan atas pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang yang mulai berlaku awal Januari 2018 mendatang.
Baca: Hyundai Ancang-ancang Jualan 1.000 Unit Truk Tahun Depan
Kepala Staf Presiden, Teten Masduki mengatakan, pemberlakuan aturan mengenai larangan cantrang ini mulai di tahun depan, mengingat masih banyaknya nelayan yang keberatan tidak lagi menggunakan cantrang lantaran perkiraan jumlah tangkapan akan turun, selain itu nelayan juga mengalami kesulitan pembiayaan untuk mengganti cantrang.
Baca: 15 September, Jasa Marga Berlakukan 100 Persen Transaksi Non Tunai di Tol Jakarta-Tangerang
“Nelayan itu masih ada kesulitan pembiayaan untuk mengganti cantrang karena cukup besar biaya yang dikeluarkan. Ini yang harus dibantu oleh KKP bagaimana mereka mendapatkan skema pembiayaan," kata Teten.
Sebagaimana diketahui, menindaklanjuti larangan penggunaan cantrang, KKP akan membagikan paket alat tangkap kepada nelayan sebanyak 7.255 paket yang bakal dibagikan gratis kepada nelayan dengan kepemilikan kapal di bawah 10 GT di tahun ini. Sedangkan, untuk nelayan dengan kepemilikan kapal di atas 10 GT, KKP akan memberikan bantuan fasilitas kredit perbankan.