Rachmat Gobel Tuntaskan Akuisisi Njonja Meener Minggu Depan
"Semua masih jalan sesuai arahan dari Pak RG (Rachmat Gobel), masih jalan sesuai dengan program kerja legalnya," ujar Charles Saerang
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Status pailit yang membelit PT Njonja Meneer mengharuskan perusahaan ini menemukan investor yang bersedia mengambil alih perusahaan jamu yang eksis sejak tahun 1919 tersebut.
Sebab bila tidak, sudah dipastikan bahwa Njonja Meneer hanya akan tinggal nama saja.
Solusinya saat ini hanya menunggu investor atau perusahaan menjual aset yang dimilikinya untuk membayar utang kepada kreditur.
Harapan muncul ketika Rachmat Gobel melalui perusahaannya Gobel Internasional disebut-sebut akan masuk dan membenahi manajemen perusahaan ini.
Ini termasuk dengan pembayaran tagihan kreditur konkuren yang memiliki tagihan di bawah Rp 5 miliar dengan cara dicicil dalam dua tahun.
Sedangkan untuk kreditur yang memiliki tagihan di atas Rp 5 miliar akan dicicil selama tiga tahun.
Bagi utang baru yang belum terdaftar akan dicicil selama setahun yang seluruhnya akan dimulai pada September tahun depan.
Sebelumnya beredar kabar bahwa akuisisi tersebut batal dan Njonja Meneer terancam gulung tikar. Namun kabar tersebut buru-buru dibantah oleh Njonja Meneer dan manajemen mengaku proses masih berlanjut.
Artinya, Njonja Meneer dan pihak kreditur tidak perlu khawatir mengenai kehadiran Rachmat Gobel yang menjadi solusi permasalahan pailit tersebut.
Baca: Amerika Serikat Kecolongan, Data 143 Juta Warganya Dibobol
"Semua masih jalan sesuai arahan dari Pak RG (Rachmat Gobel), masih jalan sesuai dengan program kerja legalnya," ujar Charles Saerang, Direktur Utama Njonja Meneer kepada KONTAN, Jumat (8/9/2017).
Dalam waktu yang tidak lama lagi seluruh proses masuknya investor baru tersebut akan selesai.
Charles berharap kegiatan usaha bisa berlangsung kembali secara normal. Oleh karena itu, kabar soal batalnya akuisisi itu tidak benar dan proses akuisisi akan selesai sebelum 26 September 2017 yang merupakan tenggat waktu terakhir lelang eksekusi hak tanggungan.